oleh

Yoory Pinontoan Kembali Dipanggil Oleh KPK Terkait Kasus Pengadaan Tanah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan sebagai saksi.

Ia dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

“Jadwal ulang kemarin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga  KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Selain Yoory, KPK juga kembali memanggil Rudy Hartono Iskandar selaku wiraswasta dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Yoory tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (24/3) dengan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis. Sedangkan Rudy tidak memenuhi panggilan pada Selasa (23/3).

KPK pada Kamis ini turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Junaidi yang merupakan Pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Baca Juga  KPK Panggil Direktur Sarana Jaya Tentang Pengadaan Tanah

Diketahui, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus IKAHI Kaltara 2023-2026, Perkuat Kualitas Peradilan

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (*/cr9)

Sumber : kaltara.antaranews.com

Komentar

News Feed