TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Pendidikan atas dimulainya pembangunan fisik SMA Negeri 5 Kota Tarakan. Pembangunan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tarakan.
Supa’ad menyebut SMAN 5 menjadi bagian dari solusi penataan kebutuhan sekolah tingkat atas di wilayah tersebut. Ia menilai percepatan pembangunan sebagai upaya penting pemerintah dalam merespons lonjakan peserta didik setiap tahun.
“Kami berterima kasih khususnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara yang sudah memulai pembangunan di SMAN 5, karena SMAN 5 ini adalah bagian solusi dari setiap penerimaan siswa baru yang ada di Kota Tarakan,” kata Supa’ad, belum lama ini.
Selain sebagai solusi PPDB, Supa’ad menekankan pembangunan sekolah ini juga terkait penyelamatan aset daerah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) hibah tanah, terdapat batas waktu dua tahun untuk memulai pembangunan. Jika tidak terealisasi, hibah tanah berpotensi ditarik kembali.
“Ini sudah gerak cepat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ungkap politisi NasDem asal Kota Tarakan ini.
Dijelaskannya, SMAN 5 Tarakan diproyeksikan melayani peserta didik dari empat kelurahan padat penduduk, yaitu Karang Anyar Pantai, Karangrejo, Karang Anyar, dan Karang Harapan.
“Mayoritas siswa yang tidak melanjutkan ke SMK akan mengakses sekolah tersebut,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal mendorong percepatan pembangunan SMAN 5. Meski sebagian anggaran pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan, DPRD tetap mengapresiasi langkah Pemprov Kaltara dalam mengeksekusi proyek tersebut.
“Kami mengapresiasi usaha dari Pak Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara,” tegasnya
Supa’ad menambahkan bahwa anggaran untuk sektor pendidikan merupakan kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang. Walaupun kondisi APBD Kaltara sedang mengalami penurunan, alokasi 20 persen untuk pendidikan tetap harus diprioritaskan.
“Yang namanya pendidikan itu adalah mandatori, ya tetap kita kerjakan,” tutupnya. (*)
Editor : Ratu











