oleh

KPK Panggil Direktur Sarana Jaya Tentang Pengadaan Tanah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Dua saksi, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa dan wiraswasta Rudy Hartono Iskandar.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rudy Hartono Iskandar, wiraswasta dan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santoso,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Baca Juga  Prof Harris Arthur : Program Sekolah Rakyat Solusi Atasi Kemiskinan dan Putus Sekolah

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (10/3) juga telah memeriksa tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

Baca Juga  Bank Garansi Kasus Edhy Prabowo Tak Miliki Aturan

Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah. (*/cr9)

Sumber : kaltara.antaranews.com

 

Komentar

News Feed