oleh

Hakekok Balakasuta Aliran Sesat

MUI Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa aliran Hakekok Balakasuta sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Mereka disebut memiliki perbedaan dalam narasi syahadat dan tidak mewajibkan anggotanya untuk melakukan sholat. 16 orang warga Cigeulis penganut aliran tersebut kini sedang dalam pembinaan.

Sumber : kaltara.antaranews.com

Baca Juga  Gubernur Kaltara Dorong Percepatan BPVP Bulungan untuk Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

Komentar

News Feed