Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) definitif di Kaltara.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang saat menerima kunjungan kerja dan audiensi Kepala Kanwil Kementerian HAM Kaltimtara Umi Laili beserta jajaran di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan itu membahas percepatan pembentukan Kanwil Kementerian HAM di Kaltara sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Saat ini, pelayanan Kementerian HAM di Kaltara masih dijalankan oleh tiga pegawai yang bertugas di Kota Tarakan. Untuk mendukung operasional yang lebih optimal, pihak Kanwil mengajukan dukungan fasilitas kerja serta hibah aset Barang Milik Daerah (BMD) guna pembangunan kantor permanen.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi atas rencana penguatan kelembagaan Kementerian HAM di Kaltara. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan lahan di Tanjung Selor sebagai lokasi pembangunan kantor.
“Saya berharap proses administrasi dan persiapan dapat berjalan cepat sehingga pembangunan fisik gedung kantor baru dapat mulai direalisasikan tahun depan,” ujar Zainal.
Menurutnya, keberadaan Kanwil HAM yang berdiri sendiri di Kaltara memiliki peran penting mengingat posisi daerah sebagai wilayah perbatasan dengan beragam dinamika sosial kemasyarakatan.
“Kehadiran Kanwil HAM di Kalimantan Utara sangat kami butuhkan. Ini akan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan stabilitas keamanan, melakukan mitigasi, serta menyelesaikan berbagai dinamika sosial masyarakat melalui pendekatan berbasis HAM,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara, Iswandi, mengatakan Pemprov Kaltara menyambut positif rencana pembentukan Kanwil HAM tersebut. Menurutnya, keberadaan kantor wilayah akan memperkuat fungsi edukasi dan literasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kanwil HAM juga diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan konflik sosial melalui pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Fungsi litigasi dan edukasi hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih masif sehingga konflik sosial dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Iswandi.
Ia menambahkan, gubernur telah menginstruksikan agar pihak Kanwil HAM segera menyampaikan surat permohonan resmi terkait kebutuhan lahan agar proses penyiapan lokasi dapat segera ditindaklanjuti.
Selain membahas dukungan infrastruktur kantor, pertemuan tersebut juga membahas penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat, komunitas, pelaku usaha, dan aparatur negara, termasuk pelaksanaan penilaian kepatuhan HAM pada instansi pemerintah.
Sinergi antara Pemprov Kaltara dan Kementerian HAM RI diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sosial yang kondusif bagi pembangunan daerah dan investasi.











