oleh

Hakekok Balakasuta Aliran Sesat

MUI Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa aliran Hakekok Balakasuta sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Mereka disebut memiliki perbedaan dalam narasi syahadat dan tidak mewajibkan anggotanya untuk melakukan sholat. 16 orang warga Cigeulis penganut aliran tersebut kini sedang dalam pembinaan.

Sumber : kaltara.antaranews.com

Baca Juga  PEMPROV KALTARA DUKUNG PEMBENTUKAN KANWIL KEMENTERIAN HAM DEFINITIF

Komentar

News Feed