oleh

Jufri Budiman Gelar Sosper Tentang RTRW di Kota Tarakan

TARAKAN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman berkomitmen memperkuat penataan ruang daerah melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara Tahun 2017–2037.

Sosialisasi Perda atau Sosper tersebut digelar di RT 4 Kampung Baru, Kota Tarakan, beberapa waktu lalu. Acara yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, ibu rumah tangga, serta sejumlah perwakilan warga itu berlangsung interaktif.

“RTRW ini sebagai peta arah pembangunan wilayah hingga dua dekade ke depan, pemahaman tata ruang tidak boleh hanya dimiliki oleh pemerintah atau pemangku kebijakan, melainkan harus dipahami hingga tingkat masyarakat paling bawah,” kata Jufri Budiman.

Baca Juga  Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

“sosialisasi ini memberikan ruang bagi masyarakat Kaltara, khususnya warga Tarakan, untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Jika pemanfaatan lahan dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka ada sanksi yang diberlakukan berdasarkan Perda,” sambung politisi Partai Gerindra asal Kota Tarakan ini.

Jufri menegaskan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan dapat berdampak panjang, mulai dari munculnya sengketa lahan, pemukiman yang tidak layak, hingga potensi gangguan lingkungan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara Dorong GAPENSI Perkuat Daya Saing Kontraktor Lokal

“Karena itu, edukasi mengenai tata ruang perlu terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap RTRW akan membantu mereka menghindari masalah hukum terkait penggunaan lahan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang tertata dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa Perda RTRW sudah mengatur zonasi, kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga pedoman penggunaan ruang sesuai karakter wilayah masing-masing.

“Penataan ruang yang baik akan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, seluruh aktivitas pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga  TP-PKK Kaltara Beri Motivasi Dalam Giat PPM-KU

Jufri berharap sosialisasi RTRW dapat terus diperluas hingga seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Tarakan. Ia juga memastikan DPRD berkomitmen mengawal pelaksanaan Perda agar selaras dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi ke 34 ini.

“Kami ingin seluruh warga merasa terlibat dan memahami bahwa tata ruang adalah fondasi pembangunan daerah. Dengan kesadaran bersama, kita bisa menciptakan ruang hidup yang lebih tertib dan teratur untuk generasi mendatang,” tutupnya (*)

 

 

Editor : ratu

News Feed