TARAKAN – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komunikasi dengan sejumlah perusahaan besar di Kaltara, hal ini sebagai tindak lanjut penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. dan memastikan produk kreatif lokal memiliki akses pasar yang lebih luas melalui dukungan industri.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komaruddin mengatakan, kunjungan ke berbagai korporasi ini bukan sekadar agenda seremonial melainkan strategi nyata dalam memperkenalkan regulasi yang akan segera diterapkan.
“DPRD ingin memastikan bahwa dunia usaha siap mengambil peran dalam penguatan ekosistem kreatif daerah, perusahaan besar bukan hanya sumber investasi. Mereka memiliki jaringan distribusi dan pasar yang bisa menjadi pintu masuk bagi produk kreatif Kaltara,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, Perda yang tengah dirumuskan tersebut dirancang sebagai instrumen yang menghubungkan pelaku kreatif dengan sektor industri, sehingga regulasi tidak berhenti pada tataran norma, tetapi benar-benar menciptakan peluang kerja sama yang konkret.
“SDM kreatif kita sudah ada. Yang perlu diperkuat adalah akses pasarnya. Karena itu, keterlibatan perusahaan memiliki peran kunci,” tegasnya.
Ketua Pansus II DPRD Kaltara ini menilai regulasi tersebut dapat menjadi titik tolak bagi pelaku UMKM untuk bersaing di pasar internasional.
Ia mengaku orientasi pengembangan UMKM tidak lagi cukup hanya sebatas peningkatan kapasitas produksi atau pelatihan kewirausahaan.
Komaruddin menegaskan, langkah yang harus dicapai dalam jangka panjang adalah kemampuan ekspor mandiri oleh pelaku usaha di daerah.
“Kita ingin UMKM Kaltara mampu melakukan ekspor secara langsung, bukan hanya mengandalkan perantara. Kalau mereka sudah bisa menembus pasar luar negeri tanpa bergantung pada pihak lain, itulah kenaikan kelas yang sesungguhnya,” ujar Komaruddin.
Menurut dia, disahkannya Ranperda pengembangan ekonomi kreatif menjadi pintu masuk untuk memperkuat ekosistem usaha secara menyeluruh.
Komaruddin berharap sinergi DPRD, pelaku kreatif, dan perusahaan besar dapat menjadi akselerator lahirnya subsektor kreatif unggulan serta mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi daerah.
“Kami ingin saat Perda mulai diterapkan, perusahaan sudah siap berkolaborasi sehingga manfaat regulasi bisa langsung dirasakan masyarakat,” tutupnya.(*)
editor : Ratu











