TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penataan terhadap aset tetap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang tercatat mencapai Rp10,6 triliun.
Penataan dilakukan dengan mengecek kesesuaian antara data aset, dokumen administrasi, dan keberadaan aset di lapangan.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina mengungkapkan, nilai Rp10,6 triliun merupakan posisi aset tetap berdasarkan laporan tahun 2025 setelah melalui proses pencatatan dan rekonsiliasi.
“Aset tetap Rp10,6 triliun ini merupakan kondisi terakhir setelah proses pencatatan dan rekonsiliasi aset,” kata Windha.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp200 miliar dibandingkan aset tetap pada 2024 yang tercatat sekitar Rp10,44 triliun.
Menurut Windha, aset tetap Pemprov Kaltara terdiri atas tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jaringan dan irigasi, jalan, serta konstruksi dalam pengerjaan.
BKAD Kaltara memastikan penataan tidak hanya dilakukan melalui pencatatan dalam sistem, tetapi juga dengan memastikan setiap aset memiliki dokumen pendukung serta status yang jelas.
“Ini akan kita tertibkan dari sisi administrasi. Setiap pertambahan aset harus dicatatkan dan yang terpenting harus ada dokumen pendukungnya. Harus dipastikan keberadaan dan statusnya jelas,” ujarnya.
Windha menjelaskan, peningkatan nilai aset daerah perlu diikuti dengan penguatan penatausahaan. Setiap aset yang tercatat dalam laporan harus dapat dibuktikan keberadaannya dan dipertanggungjawabkan.
Selain aset tetap, Pemprov Kaltara juga memiliki kelompok aset lainnya, termasuk aset tidak berwujud berupa perangkat lunak dan hasil kajian. Pada triwulan I 2026, kelompok aset lainnya tersebut tercatat sekitar Rp632,27 miliar.
“Dari sisi aset kita mengalami peningkatan. Tentunya hal ini juga menuntut kita untuk terus menertibkan pencatatan aset agar keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
BKAD Kaltara juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih teliti dalam mencatat aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Data yang tercantum dalam sistem harus sesuai dengan dokumen administrasi dan kondisi aset sebenarnya.
“Pada prinsipnya, penatausahaan menjadi hal yang penting agar setiap aset yang dimiliki dapat dibuktikan keberadaannya, bukan hanya sekadar tercatat dan muncul dalam bentuk angka atau nominal yang cukup besar,” pungkas Windha.(*)
Sumber : bkad
Editor ‘ ria











