oleh

DPRD Kaltara Desak Pusat Tuntaskan Konflik Lahan PSN Tanah Kuning–Mangkupadi

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Dino, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltara, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses ganti rugi lahan warga. Temuan itu ia sampaikan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi V yang menangani Pengembangan Kawasan Ekonomi dan Proyek Strategis.

“Temuan serius ini sudah kami laporkan ke Kemenko Perekonomian. Banyak warga mengadu bahwa lahan mereka dijual ke perusahaan pelaksana PSN, tetapi pembayarannya belum tuntas. Ironisnya, lahan sudah sepenuhnya dikuasai,” kata Dino, Rabu (26/11/2025).

Dino menekankan, persoalan ganti rugi ini bukan hal baru dan pernah dibahas di DPRD Kabupaten Bulungan. Namun karena belum ada penyelesaian, DPRD Kaltara mengambil langkah membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Baca Juga  Gubernur Berikan Motivasi Pada Pelajar Nunukan

“Kemenko Perekonomian merespons positif dan berkomitmen memanggil perusahaan yang terlibat untuk menuntaskan kewajibannya,” tegasnya.

Politisi Hanura asal Tarakan itu menilai PSN seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menciptakan masalah baru. Terlebih, kata dia, hak warga tidak boleh diabaikan atas nama pembangunan.

“PSN selalu diklaim untuk kesejahteraan. Tapi faktanya? Lahan warga belum dibayar lunas. Ini bentuk penzaliman, dan kita tidak boleh diam,” ujarnya.

Baca Juga  Kesejahteraan Guru Terancam, DPRD Kaltara Soroti Kisruh Tunjangan Khusus

DPRD Kaltara, lanjut Dino, akan menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat. Namun ia memastikan lembaganya siap mengambil langkah tegas apabila perusahaan yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Kalau tidak ada tindakan, kami akan panggil langsung perusahaan-perusahaan itu. Tidak ada alasan menahan sisa pembayaran. Warga berhak mendapatkan haknya,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Pandi

Editor :   ratu

News Feed