oleh

DPRD dan Pemprov Kaltara Setujui Tiga Ranperda Strategis, Termasuk APBD 2026

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga regulasi tersebut meliputi Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penanaman Modal, dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung Selasa (25/11/25) itu dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, SE., M.Si, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Gubernur Ingkong Ala dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjawab dinamika ekonomi global yang semakin menuntut inovasi dan kreativitas.

“Ranperda ini memberikan kepastian hukum dan landasan kuat bagi pelaku ekonomi kreatif, serta mendorong terciptanya ekosistem yang kondusif melalui fasilitas permodalan dan dukungan kebijakan yang lebih terarah,” kata Ingkong.

Baca Juga  RSUD dr. H. Jusuf SK Resmi Integrasikan E-BLUD dengan ATKP Bank Kaltimtara

Selain itu, Ranperda Penanaman Modal disebut memiliki peran penting dalam memperkuat iklim investasi di Kaltara. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menarik investor dari dalam maupun luar negeri.

Adapun Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan pelayanan publik, dan percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Baca Juga  Gubernur Resmikan Kantor Kas BRI di RSUD dr.H.Jusuf SK

“Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen membangun daerah dengan tata kelola yang efektif dan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh unsur pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltara, disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.(*)

 

Sumber : DPRD kaltara 

Editor.   : ratu

News Feed