MALINAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Fraksi Demokrat Dapil III Kabupaten Malinau, Hendri Tuwi, mendorong penguatan posisi masyarakat adat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Sosialisasi digelar di sejumlah desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu pada akhir pekan kemarin.
Hendri menekankan pentingnya masyarakat memahami setiap ketentuan yang tercantum dalam perda sebagai langkah awal pemberdayaan.
“Masyarakat adat memiliki hak yang dilindungi dan diakui pemerintah daerah. Perda ini hadir untuk memperkuat posisi mereka dalam pembangunan,” ujar Hendri.
Menurutnya, masyarakat adat selama ini berperan besar dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan potensi wilayah adat.
“Tujuan utamanya adalah agar masyarakat adat mendapatkan manfaat nyata dari pembangunan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelestarian budaya. Kuncinya adalah partisipasi aktif,” tambah Hendri.
Politisi Demokrat ini menegaskan komitmennya mengawal implementasi Perda secara berkelanjutan. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan kendala yang dihadapi agar DPRD dapat memastikan kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.
“DPRD akan terus mengawasi agar Perda ini benar-benar memberikan ruang dan manfaat bagi masyarakat adat,” tutupnya.(*)
editor : Ratu











