oleh

Lima Pemuda Di Nunukan Diamankan Polisi, Gunakan Sabu di Kontrakan

NUNUKAN – Lima pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan saat gelar pesta narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.  Polisi menemukan 1,72 gram, di salah satu kamar rumah kontrakan di Jalan Teuku Umar, RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas,  IPTU Muhammad Karyadi, SH mengungkapkan lima orang yang diamankan itu berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Nunukan kemudian dilakukan penyelidikan pada Sabtu (21/11/2030) sekira pukul 16.00 Wita.

“Dari informasi yang diterima adanya kegiatan transaksi Narkoba dan pesta Narkoba di dalam rumah kontrakan di Jalan Teuku Umar, RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Jadi personel gabungan Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Karyadi kepada benuanta.co.id (siberindo.co group), Senin (23/11/2020).

Lanjutnya,  Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personel gabungan Polsek Nunukan, selain barang bukti narkoba, lima orang langsung diamankan. Kelima orang itu adalah Rudiansyah (30) merupakan warga Nunukan, Ahmad Irawan (24), Aldi Riziq (24), Dede Kurniawan (25), dan Ilham Nur (26) adalah Warga Nunukan.

Baca Juga  2023 Kaltara Ditargetkan Bebas Blank Spot

“Dari hasil interogasi kami kepada para pelaku, mengakui bahwa mereka sedang menggunakan sabu-sabu sambil menunggu para pembeli sabu datang,” jelasnya.

Dari pengamanan itu, ditemukan barang bukti di antaranya sabu-sabu sebanyak 12 bungkus plastik kecil dengan berat 1,72 gram, 1 unit alat isap (Bong), 1 gunting, 1 buah korek api gas merek aladin, uang tunai Rp 1.310.000, dan 6 unit HP.

Baca Juga  Bupati Tandatangani MoU dengan IPB dan YKAN Perkuat Komitmen Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Kelima pelaku diamankan di Mako Polsek Nunukan guna menjalani proses hukum. Kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Komentar

News Feed