JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (22/6/2026). Membahas percepatan penyelesaian status lahan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Tarakan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum secara penuh.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendorong penyelesaian legalitas lahan kawasan konservasi yang sebagian masih berada dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Zainal menegaskan, kepastian hukum atas lahan menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Persoalan legalitas lahan KKMB harus segera diselesaikan agar pengelolaan kawasan konservasi memiliki kepastian hukum yang jelas dan berkelanjutan,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, persoalan status lahan KKMB telah berlangsung cukup lama sejak berakhirnya perjanjian pinjam pakai lahan pada 1 Maret 2014.
“Hingga saat ini, kawasan yang menjadi salah satu ikon konservasi di Kalimantan Utara tersebut belum memiliki dasar hukum pemanfaatan yang definitif,” jelasnya.
Menurut Zainal, kepastian status lahan merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan kawasan konservasi sekaligus mendukung berbagai program pembangunan berbasis lingkungan.
“Kepastian status lahan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan kawasan konservasi yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
KKMB Tarakan merupakan kawasan konservasi mangrove yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, termasuk sekitar 41 ekor bekantan, satwa endemik Kalimantan yang berstatus dilindungi.
Selain berfungsi sebagai kawasan konservasi, Pemprov Kaltara juga menyiapkan KKMB sebagai kawasan strategis untuk mendukung pengembangan riset mangrove, perdagangan karbon, pendidikan lingkungan, serta berbagai program pembangunan berkelanjutan.
“KKMB bukan hanya kawasan pelestarian mangrove dan habitat bekantan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pusat penelitian, pendidikan lingkungan, dan pengembangan ekonomi hijau,” ungkap Zainal.
Dalam audiensi tersebut, Zainal turut menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan atas usulan peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Namun, proses tersebut masih memerlukan penyelesaian status kepemilikan lahan sebelum dapat direalisasikan.
Untuk mempercepat proses itu, Pemprov Kaltara mengajukan dua permohonan kepada Kementerian ATR/BPN, yakni pelepasan atau pemecahan sebagian HPL PT Perindo seluas 9 hektare yang berada di kawasan konservasi, serta penerbitan legalitas pemanfaatan lahan yang sah.
“Kami berharap dukungan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian status lahan sehingga rencana peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Pemprov Kaltara berharap langkah tersebut dapat segera menghasilkan kepastian hukum atas lahan KKMB. Dengan demikian, kawasan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dapat berkembang menjadi pusat pelestarian lingkungan, penelitian, dan ekonomi hijau yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Dengan kepastian hukum yang kuat, KKMB Tarakan dapat berkembang menjadi kawasan konservasi unggulan yang memberi manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi Kalimantan Utara,” tutup Zainal.
Dalam audiensi itu, Gubernur Zainal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara Syahrullah Mursalin, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara Wahyuni Nuzband, Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara Helmi, serta Sekretaris Dinas Kehutanan Kaltara Sutanto. (dkisp)








