oleh

Bank Garansi Kasus Edhy Prabowo Tak Miliki Aturan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bank garansi dari para eksportir benih lobster (benur) yang diperintahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak memiliki dasar aturan sama sekali.

“KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Padahal kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya.,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

kata Ali, merupakan bagian dari konstruksi perkara secara utuh di mana pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Edhy melalui pihak lain.

“Kemudian juga bersepakat bahwa pengiriman ekspor benur dimaksud hanya melalui PT ACK (Aero Citra Kargo),” ungkap Ali.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa para eksportir tersebut juga diwajibkan pula menyerahkan bank garansi.

Ia menyatakan PT ACK didirikan dengan pengurus terdiri dari orang-orang kepercayaan tersangka Edhy.

Baca Juga  Kemenag Izinkan Sholat Tarawih

“PT ACK juga diduga tidak melakukan pengiriman ekspor benur, namun dilakukan pihak lain, yaitu PT PLI (Perishable Logistics Indonesia) dengan biaya jauh lebih murah sehingga selisih harga tersebut kemudian diperhitungkan sebagai “keuntungan” yang diduga dimanfaatkan untuk keperluan pribadi EP dan tersangka lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Baca Juga  SOA Barang Dialokasikan Rp 8,5 Miliar

Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK. (*/cr9)

Sumber : kaltara.antaranews.com

 

Komentar

News Feed