oleh

Kaltara Terima SK Perhutanan Sosial Dari Presiden RI Joko widodo

BALIKPAPAN – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) yang diikuti secara daring oleh 17 Provinsi di Indonesia. Selain itu juga diserahkan secara langsung 272 SK Perhutanan Sosial dan 30 SK TORA di Provinsi Kalimantan Timur atau region Kalimantan.

Penyerahan secara simbolis kepada 7 perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial dan 3 perwakilan penerima SK TORA. Salah satunya Kelompok Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara melalui Gubernur, Dinas Kehutanan dan perwakilan dari tiga anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) menerima SK Perhutanan Sosial secara langsung yaitu KTH Senguyun, KTH Simpeng Ulun Bulungon dan KTH Kaltara Bersatu. KTH Senguyun termasuk dalam skema Kemitraan Kehutanan dengan PBPH HTI Kayan Makmur Sejahtera, sedangkan KTH Simpeng Ulun Bulungon dan KTH Kaltara Bersatu termasuk dalam skema Hutan Kemasyarakatan.

Baca Juga  Kaltara Mulai Matangkan RKPD 2027, Wagub Tekankan Konsistensi dan Akurasi Data

“Setelah diserahterimakan, SK Biru (TORA) dan SK Hijau (Perhutanan Sosial) semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan,” pesan Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, hingga Desember 2022 lalu pemerintah telah menerbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha dengan jumlah SK sebanyak 8.041 unit kepada 51.459 Kepala Keluarga.

Khusus Hutan Adat yang bagian dari Perhutanan Sosial ditetapkan seluas 153.322 Ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit kepada 51.459 Kepala Keluarga. Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982,1 Ha.

Baca Juga  Penggunaan Produk Lokal Dorong Meningkatnya Pendapatan Masyarakat

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menegaskan, pemerintah akan mencabut kenbali SK Perhutanan Sosial itu jika lahan
yang sudah diserahkan tidak dikelola Sehingga perlu pengawasan Dinas Kehutanan dan Kelompok Perhutanan Sosial.

“Perlu juga diupayakan peluang investasi yang masuk lokasi perhutanan sosial dalam bentuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” tegas Gubernur Zainal.

Menurutnya, Penyerahan SK Perhutanan Sosial merupakan langkah awal bagi anggota KTH untuk melaksanakan pengelolaan hutan, yang kemudian diikuti pendampingan oleh penyuluh kehutanan terkait pengelolaan hutan yang meliputi tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha.

Baca Juga  Kaltara Peringkat Pertama IRB se-Indonesia 2024, Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana

“Akses legal melalui Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat sekitar hutan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Adapun hak kelola hutan dapat berupa usaha wanatani, jasa lingkungan, wisata, pemungutan dan pengelolaan hasil hutan bukan kayu, silvopastura, dan silvofishery,” beber Gubernur.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Syarifudin yang mengingatkan jajarannya dan UPTD KPH untuk melakukan pendampingan yang intens dan berkualitas.

“Perlu pendampingan yang intens dalam pemberdayaan masyarakat terutama untuk mewujudkan tujuan perhutanan sosial masyarakat sejahtera dan hutan lestari,” pungkasnya.(*)

Penulis : Laila dan Kunanti Eka (Dishut Kaltara)

News Feed