oleh

Wagub Instruksikan OPD Terkait Segera Bentuk Satgas MBG, Tindaklanjuti Arahan Mendagri Tito

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, menginstruksikan kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mempercepat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kaltara. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG.

“Khususnya Dinas Kesehatan yang melakukan pengawasan makanan dan Dinas Pendidikan yang berfokus kepada penerima manfaat MBG ini, kalau perlu dalam 2 minggu tuntas,” kata Wagub Ingkong usai mengikuti rapat pemantapan pelaksanaan  secara daring (virtual) di Ruang Rapat Wagub Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltara, Jum’at (18/7/2025) pagi.

Dijelaskannya, melalui rapat yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dibahas tentang sosialisasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari strategi nasional percepatan implementasi program MBG,

“Rapat zoom ini yang dihadiri kepala daerah seluruh Indonesia,” jelasnya.

Wagub mengungkapkan, dalam arahan Mendagri Tito menegaskan komitmen kuat pemerintah pusat dalam menyukseskan pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  Pollymaart Himbau ASN Implementasikan Budaya Kerja Core Values BerAKHLAK

“Dukungan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan, khususnya pembangunan infrastruktur SPPG,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, MBG bukan hanya soal pemenuhan gizi masyarakat, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui perputaran sektor usaha seperti pertanian, peternakan, dan industri makanan

“Program-program Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) harus dipercepat pelaksanaannya,” jelasnya.

Baca Juga  Festival Literasi Kaltara 2023, untuk Menumbuhkan Minat Baca Masyarakat Kaltara

Mendagri Tito menjelaskan kunci kesuksesan  menjalankan program MBG ini meliputi pemenuhan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur yang memadai.

“Program MBG ini dinilai strategis dalam mengatasi gizi buruk di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” tutupnya Mendagri.(*)

 

Penulis : dkisp

Editor   : Ratu

News Feed