oleh

Tuntaskan Penataan Non-ASN, Pemkab Bulungan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 264 Tenaga Kerja

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 264 tenaga kerja, Kamis (13/11).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya Pemkab menuntaskan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, setiap PPPK Paruh Waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kontrak yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme evaluasi kinerja.

“Dalam kontrak itu sudah diatur hak dan kewajiban. Dokumen itu juga menjadi alat evaluasi bagi pemerintah terhadap kinerja teman-teman yang baru menerima SK,” ujar Syarwani usai penyerahan SK.

Ia menambahkan, setiap perangkat daerah wajib melakukan pembinaan dan penilaian kinerja terhadap tenaga PPPK di instansinya masing-masing. “Itu menjadi alat ukur bagi pemerintah daerah ke depan dalam melihat sejauh mana kinerja mereka di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga  DP3AP2KB Kaltara Terus Kampanyekan Lindungi Hak Anak dari Kekerasan

Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dan etika sebagai bagian dari keluarga besar Pemkab Bulungan.
“Mereka ini bagian yang tidak terpisahkan dari Pemda Bulungan. Jadi saya minta agar bersama-sama menjaga nama baik institusi dan menunjukkan kinerja terbaik,” pesannya.

Dalam arahannya, Syarwani turut menyoroti persoalan kedisiplinan dan perilaku pribadi aparatur. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya tegaskan, hal-hal seperti narkoba, judi online, dan KDRT harus dihindari. Itu semua bisa berdampak langsung pada kinerja pegawai,” tegasnya.

Syarwani juga memastikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi. Ketentuan ini telah disepakati dalam perjanjian kerja yang ditandatangani bersama.
“Tidak ada mutasi bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Itu sudah komitmen bersama yang disepakati di hadapan seluruh kepala perangkat daerah,” katanya.

Baca Juga  Program Beasiswa Kaltara Unggul Dibuka untuk 7.000 Penerima

Meski berstatus paruh waktu, Bupati menegaskan bahwa para pegawai tersebut tetap diakui secara legal formal sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
“Mereka tetap diakui sebagai tenaga PPPK, dan insyaallah akan menerima upah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan,” ujarnya.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, lanjut Syarwani, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu.
“Kita diberi ruang untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum masuk formasi melalui skema PPPK Paruh Waktu ini,” jelasnya.

Baca Juga  Bersama Sekjen KLHK, Gubernur Kembali Menanam Mangrove di Desa Bebatu

Dengan diterbitkannya SK tersebut, Pemkab Bulungan memastikan penataan tenaga non-ASN kini telah tuntas. Ke depan, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honor baru, kecuali untuk kebutuhan tertentu di bidang kesehatan.

“Sekarang sudah nol. Tidak boleh lagi ada pengangkatan honor baru, kecuali tenaga dokter atau bidang kesehatan khusus,” ujarnya.

Namun, pengecualian di sektor kesehatan tersebut dilakukan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau di bidang kesehatan, ada kebutuhan dokter di beberapa puskesmas. Tapi gajinya melalui BLUD, bukan APBD. BLUD punya kewenangan menggunakan pendapatan retribusi layanan untuk membiayai pegawai,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Ratu 

News Feed