TANJUNG SELOR – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Deddy Yevri hanteru Sitorus membantah telah mengeluarkan pernyataan ujaran kebencian di media sosial (medsos), saat mengomentari penanganan pencemaran sungai Malinau akibat jebolnya tanggul penampung limbah batubara dari kolam Tuyak milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), Februari lalu.
“Terlalu berlebihan apalagi sampai membawa isu SARA hingga penistaan agama, Ini kan soal kasus pencemaran lingkungan (Sungai) di Malinau yang selama ini saya kritik penanganannya,” ungkap pria yang akrab disapa Deddy Sitorus ini, Sabtu (7/52021)
Ia mengatakan, berita yang menyebut dirinya menghina ulama dan ajaran agama Islam diduga sebagai upaya dari kelompok yang menginginkan politisi PDI Perjuangan ini tidak lagi mempersoalkan penanganan limbah batubara yang telah dilakukan pemerintah daerah setempat.
“Segelintir orang berupaya untuk mengalihkan isu pencemaran lingkungan sungai di Malinau dengan membuat framing atau opini dengan menggiring persepsi publik ke penistaan agama. Ini sifatnya sudah menghasut, memfitnah saya dan ini bisa di pidana,” kata anggota DPR dapil Kaltara.
Ditegaskannya, pencemaran sungai itu sudah berulang kali terjadi sehingga wajar jika warga yang tersebar 14 desa sekitar DAS Malinau mempertanyakan keseriusan pemerintah dan perusahaan menangani kasus tersebut. Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“Sebagai wakil rakyat, wajar jika saya mempertanyakan penanganan kerusakan ekosistem sungai akibat tercemar limbah dengan bukti-bukti pencemaran yang sudah ada. Kita akan terus awasi perkembangan penegakan hukum dan pemulihan lingkungannya,” pungkasnya.(vr)










Komentar