TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara), mengamankan tiga pemodal tambang emas ilegal di kecamatan Sekatak, kabupaten bulungan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit 4 Tidpir AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dari ketiga pemodal yakni Rusli, Hasna dan Sarifuddin satu diantaranya berasal dari luar Kaltara (Sulawesi) dan bekerja individu dan mempekerjakan tenaga lokal sebagai anak buah dilokasi tambang.

“Pemodal ini ada 2 dari Kaltara dan satunya dari Sulawesi. Hasil pemeriksaan kita mereka sudah lama beroperasi, tapi kadang tidak terbuka soal itu,” ucapnya.
Lanjutnya, kegiatan pertambangan emas ilegal di Sekatak masih terus beroperasi walaupun tidak ada izin dari pemerintah. polisi rutin melaksanakan operasi. Hasilnya di pertengahan Juli 2020 petugas mengamankan beberapa orang beserta alat berat berupa ekskavator.
“Kalau soal modal mereka tidak mau bicara, jelas mereka tidak mau ketahuan. Tafsiran kita hingga miliaran modalnya. Karena hasil pemeriksaan kita masing-masing pekerja itu tiap bulan menghasilkan Rp 5 juta,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemodal ini mampu membeli alat berat dan sudah lama beroperasi. Alat berat pun diamankan di Mapolda sekira 7 unit dan akan diserahkan kepada kejaksaan jika sudah tahap. Di mana saat ini sudah P21.
“Kasus ini sudah P21, InsyaAllah kita akan melakukan pemanggilan untuk tahap 2. Tiap pemodal ini memiliki anak buah pekerja cukup banyak, baik yang bawa alat maupun pekerja pengangkut material.
“Mereka ini kadang 7 sampai 10 orang anak buahnya. Jadi pemodal ini merekrut anak buah dengan cara diajak, jelas dimodali untuk datang ke Sekatak,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Victor Ratu












Komentar