oleh

Bupati Bulungan Temui Suku Punan Batu, Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu yang bermukim di Gunung Batu Benau di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

SK itu diserahkan langsung kepada masyarakat Suku Punan Batu di Liang Meriam yang berlokasi di kawasan Gunung Gunung Batu Benau pada Jumat 2 Juni lalu.

“SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting, untuk masa depan suku punan batu” ungkap Syarwani belum lama ini.

Syarwani menegaskan, identitas lokal itu jangan sampai punah meski kemajuan dan peradaban terus berkembang di Bulungan. Apalagi, dari hasil riset Institut Mochtar Riady yang dilakukan mulai tahun 2018, masyarakat Punan Batu ternyata memiliki genetik yang berbeda dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan.

Baca Juga  Narasi Kepemiluan Di Kaltara

“Mereka tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan, untuk itu kita ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan ini, salah satunya melalui SK tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut,” tegasnya.

Masyarakat Suku Punan Batu, lanjut Syarwani, menggantungkan hidup dari hutan sebagai tempat bernaung, mencari makan, dan melestarikan tradisi. Kini masyarakat Punan batu hanya tersisa sekitar 103 jiwa.

Baca Juga  Stunting Di Bulungan Turun Drastis, Raih Penghargaan Terbaik I

“Bicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan, tetapi bicara tentang budaya. Saya berharap Surat Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan,” jelasnya.

Untuk itu, Keberadaan hutan sangat berdekatan dengan masyarakat adat yang berada di Suku Punan Batu.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Temui Sejumlah Menteri, Bahas KIPI

“Sehingga budaya mereka harus kita jaga sebagai bagian dari masyarakat hukum adat,” pungkasnya.(*)

Editor : Victor Ratu

News Feed