TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bulungan melalui satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim), menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial EHI (36 ) dengan korban wanita lanjut usia (lansia) berinisial U (88 ). Korban merupakan penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jalan Kaka Tua Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha mengungkapkan, rekontruksi dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang dilakukan pelaku pada saat dan sesudah kejadian pada Jumat 19 mei lalu.

“Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan 21 adegan yang digelar di Polresta Bulungan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu,” ungkapnya, Senin 5 Juni.
“Rekontruksi dilakukan dengan detail sesuai alur waktu kejadian. Sehingga nantinya dapat memberikan gambaran kepada jaksa terkait peristiwa tersebut ,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan, rekontruksi yang dilakukan sesuai keterangan saksi dan barang bukti yang digunakan tersangka.
“Hanya memastikan saja dari awal sebelum kejadian, saat rekonstruksi tersangka juga mengakui semua perbuatannya kepada korban,” jelasnya.
Ditegaskannya, proses rekontruksi tidak dilakukan di panti sosial sebagai tempat kejadian perkara. (TKP) Pasalnya, faktor keamanan jadi pertimbangan.
“Selain faktor keamanan, pertimbangan lainnya agar tidak menimbulkan trauma bagi para penghuni panti yg lainnya. Apalagi yang tinggal di panti ini para lansia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik rumah sakit Yusuf SK Tarakan. Sebab, sangat diperlukan untuk menentukan penyebab terjadi lebam di jasad korbab.
“Kita berharap hasil autopsi ini bisa segera kita terima, apalagi ini sangat menentukan pasal yang diterapkan dengan bukti yang ada pada korban, apakah sinkron atau tidak,” bebernya.
Untuk diketahui, tersangka telah dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan subsidair pasal penganiayaan jika menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Lalu, pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(vr)
Penulis : Victor Ratu











