oleh

Narasi Kepemiluan Di Kaltara

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan
luas wilayah 75.467,70 km2 memiliki 4 daerah kabupaten yakni Bulungan, Nunukan, Malinau dan
1 kotamadya atau kota Tarakan. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara pada 2022 lalu, jumlah penduduk mencapai 709.663 jiwa.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada Maret 2022 tercatat sebanyak 429.215 jiwa. Namun data pemilih ini diyakini masih terus bertambah seiring dengan jumlah penduduk Kaltara yang juga bertambah.

Namun, jika ditinjau dari sisi geografis terdapat beberapa kendala teknis pada pendataan masyarakat yang memiliki hak pilih. Seperti akses masyarakat yang sulit dijangkau sehingga butuh waktu dan biaya operasional yang cukup besar, kondisi ini dikarenakan wilayah Kaltara berada di daerah perbatasan dan kepulauan.

Apalagi, masyarakat yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), belum teredukasi secara maksimal akan wawasan Pemilihan umum (Pemilu) sehingga bisa menghambat proses pemilihan di bumi benuanta ini.

Hal Ini tentu jadi tugas bersama baik dari KPU, Bawaslu dan komponen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kepemiluan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berkebangsaan.

Baca Juga  Keterbukaan Informasi jadi Pilar Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan

Perlu diketahui, tahun ini (2023) hingga 2024 mendatang merupakan  tahun politik, masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau DPRD pun mulai bersosialisasi seperti memasang baliho di sudut ruas jalan. Ini merupakan hal wajar bagi masyarakat sehingga bisa lebih siap dan tidak Phobia terhadap musim politik di tahun ini.

Kesalahan atau kurang akuratnya data pemilih akan berdampak langsung terhadap kelengkapan
administrasi pemilu dan legitimasi pemilu. Dari beberapa pengalaman pemilu, akurasi data pemilih yang tertampung dalam Daftar Pemilih
Sementara (DPS) sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkesan belum dapat
mengakomodir seluruh pemilih. Ini yang sering menimbukan perselisihan dan persengketaan
hasil pemilu, bahkan dari sejumlah permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak akuratnya daftar pemilih.

Jika pendaftaran pemilih tidak
dilakukan dengan baik, banyak warga Negara yang akan kehilangan hak pilihnya padahal setiap warga negara dijamin hak politiknya tanpa diskriminasi, demikian juga nilai suara setiap warga negara adalah sama. Sebagaimana filosofi dalam demokrasi “pemerintahan (cratos) adalah orang (demo)” pendaftaran pemilih adalah deskripsi yang konkret dari “demo” dalam hal ini penduduk yang merupakan pemilik kedaulatan. Oleh karena itu proses pemutakhiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Relawan Pemenangan Udin Hianggio-Undunsyah terus bertambah, Akan Pantau Pelaksanaan Pilgub Kaltara

Pengalaman menunjukan
baik pada Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa untuk mencari data pemilih yang tepat mendekati 100 persen sulit diwujudkan. Karena itu persiapan secara dini dan sosialisasi secara intensif perlu dimatangkan secara saksama.

Muara dalam permasalahan Data Pemilih adalah Pihak KPU yang kurang terbuka terkait Data Pemilih dan SIDALIH yang kurang matang dalam mengelolah Data Pemilih kurang Akurat. berkaca
pada Pemilu 2019 Perbaikan DPT dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Hal itu terjadi karena Daftar Pemilih belum Akurat.

Perlu diketahui pada 14 April 2023 bertempat di Hotel Pengeran Khar KPU Kaltara telah melakukan Rapat
Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari Pleno tersebut masih terdapat Pemilih Potensial Non KTP-el sebanyak 10.476 Pemilih yang artinya patut diduga KPU dan Disdukcapil kurang dalam berkoordinasi. Dalam pleno tersebut Bawaslu Kaltara memberikan saran perbaikan dan himbauan, salah satunya berkaitan dengan dugaan data ganda yang masih terdapat dalam DPS sebanyak 25.275 Pemilih. Padahal, SIAK dan SIDALIH jika terkonek (terintegrasi) kemungkinan besar data Pemilih yang ditetapkan dalam DPT akan lebih akurat.

Baca Juga  Ratusan Anak di Tarakan Ikuti Sunatan Massal

Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihya.

Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya. Dalam hal ini terfasilitasi atau tidaknya setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan tergantung kepada keberhasilan pendaftaran pemilih.(*)

Penulis  : Rois syuriah Ahmad Imanuddin, S.HI

News Feed