TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara setiap Jumat, mampu menghemat belanja operasional perkantoran hingga sekitar Rp400 juta per bulan. Efisiensi tersebut dicapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, kebijakan yang mulai diberlakukan sejak awal Maret 2026 itu akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi pengendalian belanja daerah di tengah upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“WFA tetap kita laksanakan karena kondisi APBD kita tidak memungkinkan dan saat ini kita sedang melakukan efisiensi,” kata Denny, Senin (3/8/2026).
Menurut Denny, berdasarkan hasil evaluasi BKAD, penghematan terbesar berasal dari menurunnya biaya operasional gedung perkantoran, seperti penggunaan listrik, air, serta kebutuhan operasional lainnya.
“Sebulan setelah diterapkan, efisiensi operasional di beberapa gedung milik pemerintah mencapai kurang lebih Rp400 juta. Data pembandingnya dapat dilihat melalui BKAD,” ujarnya.
Selain menekan belanja operasional, penerapan WFA juga dinilai berkontribusi terhadap efisiensi penggunaan energi. Dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara yang mencapai sekitar 6.000 orang, berkurangnya mobilitas pegawai menuju kantor setiap Jumat turut mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraan.
“Kalau dihitung, ribuan pegawai tidak menggunakan kendaraan untuk berangkat dan pulang kerja pada hari WFA. Ini juga menjadi bentuk efisiensi penggunaan bahan bakar sebagaimana diharapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Denny menegaskan kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, sektor pendidikan, dan pelayanan administrasi, tetap berjalan melalui pengaturan sistem kerja bergiliran.
“Pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat sudah diatur melalui sistem shift sehingga pelayanan tetap berjalan maksimal,” tegasnya.
Untuk menjaga produktivitas ASN, kata Denny, pegawai yang menjalankan WFA tetap diwajibkan siaga selama jam kerja dengan mengaktifkan telepon seluler guna mendukung koordinasi serta menyampaikan laporan pekerjaan melalui aplikasi E-Kinerja.
“Seluruh capaian kerja dipantau oleh atasan masing-masing perangkat daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, ASN yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kinerja ASN tetap terukur. Kalau tidak melaporkan pekerjaan dan tidak mengisi E-Kinerja, konsekuensinya adalah pemotongan TPP,” pungkasnya.(Adv)
Editor : wiri











