TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menegaskan wilayah Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki kerawanan tinggi terhadap penyusupan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional.
Pernyataan itu disampaikan Zainal saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar secara hibrid bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (23/7).
Zainal bilang, tingginya mobilitas lintas batas serta posisi strategis Kaltara sebagai beranda terdepan Indonesia menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kaltara bukan sekadar wilayah perlintasan, tetapi beranda depan negara. Kondisi ini membuat kita sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat narkotika internasional,” kata Zainal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data nasional tahun 2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk berusia 15–64 tahun. Angka itu menunjukkan ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang harus dihadapi secara bersama.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, dan mengancam ketahanan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai langkah penguatan pencegahan, pihaknya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
“Perda itu jadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di kawasan perbatasan,” tegasnya.
Zainal mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga aparat penegak hukum, untuk memperkuat sinergi dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Pencegahan penyalahgunaan Narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa,” tutupnya.(*)
Sumber : DKISP
Editor. : ratu











