oleh

Tersangka Tambang Emas Ilegal Tuntut keadilan

TANJUNG SELOR – Berkas perkara 4 tersangka ilegal mining atau penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kalimantan Utara (Kaltara) dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

4 tersangka yang diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) diantaranya M Idrus Als Ayung Bin Abdul Azis,Mustari Als Maco Bin Beddu, dan Hairuddin Alamsyah Als Eca Bin Lansa.
dan satu oknum anggota Polri Briptu Hasbudi (HSB).

Penyerahan berkas perkara tersangka berikut barang bukti telah diterima Kejari Bulungan sejak Rabu (29/6), sementara Briptu HSB pada Kamis (30/6/2022) dengan pengawalan ketat dan Rutan Polres Bulungan menuju Kejari Bulungan.

Kepala Kejari Bulungan (Kajari) Bulungan, Siju mengatakan berkas perkara telah diterima oleh JPU sebagai proses tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada jaksa.

“Hari ini (Kemarin) pukul 13.00 wita kita telah melaksanakan tahap 2 perkara pertambangan atas nama HSB dan kawan-kawan,” ungkap Kajari didampingi Kasipidum Kejari Bulungan Sulaiman Mae

Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.

“Selanjutnya, setelah dilakukan tahap 2 dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk dilakukan sidang,” ujarnya.

“Perhari ini HSB bersama rekannya sudah menjadi tahanan kejaksaan, namun penitipannya kita tetap lakukan di Rutan Polres Bulungan. Karena kita tidak memiliki sel tahanan sendiri,” ujarnya.

Ditegaskannya, saat ini status tahanan HSB dan tiga rekannya itu sebagai tahanan Kejari Bulungan. Namun, akibat tidak ada rumah tahanan (Rutan) di Bulungan, penahanan para tersangka kembali dititipkan di Rutan Polres Bulungan.

Baca Juga  Imam Hingga Marbot Masjid Disuntik Vaksin AstraZeneca di Kepri

“Statusnya sudah menjadi tahanan kejari Bulungan, sebenarnya jika ada permintaan agar HSB ditahan di Tarakan boleh saja dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga ataupun penasihat hukum (PH) nya. Hanya saja tempat pengadilannya berada di Tanjung Selor, maka untuk mempermudah akan ditahan di Bulungan,” tegasnya.

Ia mengatakan, jika penahanan dilakukan di Tarakan maka proses persidangan akan terkendala waktu dan bisa berjalan panjang.

“Makanya efesiensi tetap disini (Tanjung Selor) agar efisien selama pemeriksaan dari 2 JPU yang sudah disiapka,” jelasnya.

Selain pelimpahan tersangka, lanjutnya, Kejari Bulungan juga menerima barang bukti berupa 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas ilegal.

“Hanya itu barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa, Kami komitmen dan berusaha profesional dalam melakukan penuntutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bulungan yang juga sebagai JPU Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, tersangka diancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Barang bukti sangat banyak, tapi setahu saya yang dilimpahkan ada 3 unit escavator, dump truk, sianida, karbon dan timbangan emas. Untuk dump truk sudah ada disini, sedangkan escavator nya masih kita titip di kepolisian karena rusak,” jelasnya.

Baca Juga  Pertamina Bunyu Berikan Bantuan  Untuk Balita Stunting di Tanjung Selor

Sementara barang bukti lainnya yang disita seperti mobil mewah jenis alphart dan speedboat diakuinya tidak masuk dalam berkas perkara atau daftar alat bukti.

“Hanya itu (barang bukti) aktifitas penambangan emas ilegal yang kami terima,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait permintaan kolega dan keluarga HSB agar diberikan toleransi untuk bisa membesuk selama ditahan di rutan polres Bulungan, pihaknya memberikan jaminan itu.

“Hak itu pasti kita berikan kepada keluarga dan tersangka, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Intinya tidak ada yang melarang keluarga (istri) dan penasehat hukumnya untuk bertemu tersangka,” tegasnya.

Terkait persidangan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim PN Tanjung Selor, pasalnya hari inipun baru tahap 2, JPU memiliki waktu 20 hari mempersiapkan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Ditahan 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari,” bebernya.

 

Penasehat hukum Minta keadilan

Ada yang berbeda dalam pelimpahan berkas perkara Briptu HSB, istri dan keluarga ikut mengantar ke Kejari Bulungan. Termasuk juga penasihat hukum (PH) Hasbudi yakni, Syafrudin ikut mendampingi kliennya dalam proses tahap 2 itu.

“Tadi sudah masuk ke tahap 2 kasus ilegal mining saudara HSB dan kami dampingi,” ungkap Syafrudin, Kamis (30/6/2022).

Menjadi orang yang ditunjuk dan dipercaya untuk membela Hasbudi di meja hijau, Syafrudin mengaku diluar dugaannya ternyata semua tersangka saat dilimpahkan tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, tapi tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.

“Diluar dugaan kami, 3 tersangka lain saat dilimpahkan tidak dititipkan di Lapas Tarakan tapi tetap di Rutan Polres Bulungan. Ternyata hari ini juga demikian, HSB juga dititip di Polres Bulungan,” jelasnya.

Baca Juga  Ikut Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat, SMSI Pusat Audensi dengan Kompolnas

Syafrudin merasa ada ketidakadilan yang didapatkan oleh kliennya, karena banyak kasus sebelumnya setelah dilimpahkan dan ditangani kejaksaan akan dititipkan ke Lapas Tarakan.

“Semua tahap 2 dalam 2 tahun terakhir ini dilimpahkan ke Lapas Tarakan, bahkan minggu lalu ada yang dilimpahkan ke Tarakan,” sebutnya.

Dirinya pun sempat menanyakan kepada Kepala Kejari Bulungan dan Kasi Pidum Kejari Bulungan, adanya perbedaan perlakuan terhadap kliennya. Jawaban yang diterimanya ada hal-hal yang dipertimbangkan sehingga tetap di titip di Rutan Polres Bulungan.

“Beliau sudah jelaskan punya pemikiran yang lain, yang ia tidak bisa sebutkan. Silahkan tanyakan kepada Kejari tentang pemikiran lain, apakah karena tindak pidananya atau orangnya saya tidak tahu,” paparnya.

Jika karena salah satu pertimbangan kejaksaan, agar persidangan bisa efisien, pihaknya pertanyakan bukan dari sejak lama diberlakukan terhadap kasus yang lain. Kata dia, jika ditahan di Rutan Polres Bulungan, dirinya meminta perlakuan berbeda sebagai hak tahanan diberikan.

“Contohnya makanan itu bisa disuplai dari luar itu adalah haknya, karenakan masih tahanan bukan narapidana. Kedua bagaimana istirnya diberikan kesempatan untuk bertemu 2 kali seminggu, karena ini juga manusiawi,” tandasnya.

Selain itu pihaknya meminta hal itu dipertimbangkan oleh Kejari Bulungan, agar hak-hak kliennya dapat diberikan sebagaimana mestinya sesuai harapan keluarga dan penasihat hukum. (**)

News Feed