TANJUNG SELOR – Puluhan buruh perkebunan kelapa sawit berunjuk rasa di Kantor Bupati Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/6/2022).
Buruh dari PT Prima Bahagia Permai (PBP) didampingi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bulungan, ingin bertemu dengan Bupati Bulungan, Syarwani. Sekaligus menyampaikan tuntutan beberapa buruh terkait hak karyawan sebelum PT PBP bergabung dengan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK)
Ketua KSBSI Bulungan, Agustinus dalam orasinya mengatakan para buruh diberikan pilihan oleh perusahaan asal Malaysia (KLK)
Pihaknya menilai dari asumsi Undang-Undang, perusahaan tersebut telah menabrak konstitusi. Dimana investasi yang dilakukan pihak asing inipun sangat merugikan para pekerja karena tidak mendapatkan kesejahteraan.
“Buat apa mengejar investasi jika hidup pekerja tidak sejahtera. Saat ini KLK yang memaksa jika tidak setuju maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.
Pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dapat menindaklanjuti permasalahan antara buruh atau pekerja dengan kedua perusahaan besar itu.
“Perusahan asing (KLK) ini jangan sampai merampas hak para buruh,” ujarnya.
Dijelaskannya, adanya penggabungan managemen PT PBP dengan managemen PT KLK diminta wajib mematuhi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang karyawan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan managemen perusahaan yang baru maka karyawan tersebut berhak atas hak satu kali atas upah sesuai UMK atau UMR.
“Tapi mereka hanya mau memberikan upah separuhnya saja bukan 1 kali gaji ini yang menjadi tuntutan kami,” ujarnya
Buruh nenuntut agar hak semua karyawan sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku sesuai undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 163 (1) sesuai PUTUSAN MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi perusahaan maka kami akan memboikot perusahaan untuk beroperasi sebelum hak karyawan diselesaikan. Kami minta pemerintah agar memperhatikan nasib buruh di Kabupaten Bulungan dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tegas bagi investor asing yang tidak tunduk terhadap konstitusi negara Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, usai gelar
Pertemuan dengan para pekerja PT Prima Bahagia Permai dan KSBSI Kabupaten Bulungan menegaskan, pemkab akan menindaklanjuti keluhan buruh tersebut.
“Saya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bulungan agar melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan PT PBP dan PT KLK Saya juga minta kepada Kapolres Bulungan untuk menurunkan personelnya, untuk kita turun melakukan pertemuan dengan manajemen kedua perusahaan ini,” tegas Bupati
Pihaknya ingin mengetahui secara detail terkait status kedua perusahaan itu, apakah telah melakukan penggabungan ataupun peralihan saham ataupun peleburan.
“Kita ingin masalah ini Clear and Clean. Termasuk saya minta pak Sekda mengecek posisi PT Prima apakah masih tercatat administrasi umumnya di Kemenkumham,” jelasnya.
Selain itu surat yang masuk ke Pemkab Bulungan masih bertuliskan PT Prima Bahagia Permai, sementara informasi yang ada di lapangan seusai keterangan pekerja sudah beralih ke PT Kuala Lumpur Kepong baik plang nama perusahaan maupun surat menyuratnya.
“Karena surat yang masuk pe 18 Mei 2022 masih PT Prima. Tapi ini yang akan kita selesaikan dulu soal status perusahaan, baru kemudian membicarakan soal hak-hak karyawan mau lanjut atau tidak sesuai PP 35 Tahun 2021,” tegasnya.(*)











