oleh

Nafsu Bejat Ayah Terbongkar

Setubuhi anak tiri hingga Hamil

BULUNGAN – Polres Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap pria berinisial HP (41)  Warga Kecamatan Tanjung Palas Timur yang tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim, IPTU M Khomaini  mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di daerah Bulu Perindu, Kecamatan Tanjung Selor, Sabtu (16/4) lalu.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah tim satreskrim Polres Bulungan melakukan pencarian selama tiga hari, saat itu pelaku datang dari desa Tanjung Agung untuk mencari Anak tirinya di Desa Bulu Perindu (Tanjung Selor). Dilokasi itu (Pondok) pelaku berhasil kita tangkap,” ungkapnya, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga  SMSI Dikembangkan hingga Kabupaten dan Kota

Khomaini mengatakan, Perbuatan pelaku ini terbongkar, setelah Pelapor selaku pekerja Sosial melapor ke Mapolres Bulungan pada Rabu (13/4/2022).

“Saat itu, pelapor mendapat informasi ada seorang perempuan berumur 12 tahun yang melahirkan di RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dalam kondisi memprihatinkan pada Rabu (5/4) lalu pukul 11.00 Wita,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Khomaini, pelaku melakukan aksi bejatnya ke anak tirinya itu sudah empat kali sejak Juni 2021 lalu. Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi nafsunya.

Baca Juga 

“Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban termakan omongan pelaku, setiap mengajak korban melakukan hubungan badan ia (HP) selalu berpura-pura keserupan. Dan mengatakan ke korban dengan cara melakukan hubungan badan dapat sembuh dari kesurupannya itu,” kata Khomaini.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, korban melahirkan anaknya dalam kondisi prematur sehingga bayi tersebut meninggal dunia.

“Saat mendampingi anaknya, ayah tirinya itu menyebut bahwa yang menghamili anaknya itu adalah teman dari anaknya itu,” jelasnya.

Ditegaskannya, tersangka (PA) dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Distribusi BBM Satu Harga Ke Apau Kayan Belum Maksimal 

“Dengan ancaman hukuman penjara Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Terkait korban, Polisi akan memberikan pendampingan apalagi korban cukup trauma atas perbuatan bejat ayah tirinya itu,” tegasnya.(dis)

News Feed