oleh

Lagi, Polda Kaltara Ungkap TPPO Di Nunukan

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) <span;>dan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, selain menangkap 2 tersangka berinisial I dan A. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil, 2 unit HP, dan 3 lembar tiket kapal Pare-pare-Nunukan.

“Tersangka I  modusnya  mendapatkan keuntungan dari CPMI Ilegal tersebut dengan upah 100rb per orang, tersangka  Mendoktrin CPMI Ilegal tersebut untuk mengaku sebagai desa Liang Bunyu jika ada pemeriksaan petugas,” ungkap Daniel didanpingi Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budhi Rachmat, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga  Warga Minta THM Valentino Ditutup

Lanjut Kapolda, tersangka A melakukan aksinya dengan modus janjikan  kepada CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit yang di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 RM.

“Tersangka juga mengkoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI Ilegal tersebut dari Kabupaten Pinrang (Sulsel) menuju Tawau, Malaysia,” ujar Kapolda.

Daniel menjelaskan, jajaran Polda Kaltara sejak Januari hingga Agustus 2023 telah mengungkap kasus TPPO sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang, DPO 6 orang dan Korban Sebanyak 90 Orang.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Bumdes melalui Temu Usaha Kemitraan

“Para pelaku kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1,” tegas Kapolda.

Baca Juga  BKPRMI Diharapkan Dorong Sinergitas Bersama Membangun Kaltara

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan, selain melakukan tindakan tegas Penegakan Hukum terhadap kejahatan ini Satgas TPPO juga melakukan tindakan Preventif dan Preemtif.

“Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan tindakan penegakan hukum saja, tetapi kami juga ada Sub Satgas yang bertugas di bidang Preventif dan Prefemtif,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Victor Ratu

News Feed