oleh

Status Kabupaten Hambat realisasi Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara.

TANJUNG SELOR – Rencana pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) bakal terhambat akibat belum menenuhi syarat.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Abullatif mengatakan, Bulungan yang berstatus Kabupaten jadi kendala untuk merealisasikan adanya pengadilan Tipikor dan PHI pertama di Kaltara.

“Kantor pusat harus berada di wilayah berstatus kotamadya sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Saat ini masih butuh waktu lama, tapi kita tetap optimis PHI dan pengadilan Tipikor akan ada di ibukota Kaltara,” ungkapnya, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga  Gubernur Kaltara Raih Penghargaan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kepemudaan

Selain status daerah, lanjutnya, syarat lainnya adalah pengadilan Tipikor dan PHI di tingkat provinsi harus berstatus PN Kelas 1A. Sementara, PN Tanjung Selor saat ini masih bertipe 1.b berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor: 207/KMA/SK/VIII/2020 Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di provinsi Kaltara belum semuanya terbentuk salah satunya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kaltara.

Baca Juga  Semarak Kemerdekaan, Kaltara Optimis Topang IKN

“saat ini baru ada Polda Kaltara dan Korem, selain itu rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) juga belum ada, juga menjadi kendala. Jadi mungkin butuh waktu lagi untuk segera merealisasikannya (keberadaan pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara,” jelasnya.

Ia menambahkan, lokasi pembangunan pengadilan Tipikor dan PHI telah disiapkan, meski butuh waktu lama, pihaknya optimis akan terealisasi apalagi status daerah Tanjung Selor sebagai Ibukota Kaltara akan mendapatkan nilai tersendiri di Mahkamah Agung (MA). Apalagi, daerah yang ditunjuk sebagai Ibukota provinsi itu harus ada pengadilan Tipikor serta PHI.

Baca Juga  Bangun Kesadaran Taat Pajak

“Penyelesaian perkara tipikor dan PHI terpaksa diselesaikan di Kota Samarinda (Kaltim) dan butuh biaya cukup besar untuk satu perkara. Jadi sebensrnya kaltara ini sudah layak untuk pengadilan tipikor disini. Pasti nantinya akan diisi oleh hakim yang sudah bersertifikasi dan jenjang karier lebih senior,” pungkasnya.(vr)

Komentar

News Feed