TANJUNG SELOR – Perjudian yang berhasil digerebek Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlokasi di dalam hutan Kilometer 14 Jalan Poros Bulungan-KTT, tepatnya di Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Ahad 24 Januari 2021, ternyata bukan kelas kacang-kacang.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, omzet judi yang terdiri dari judi sabung ayam, judi pakyu dan judi dadu di dalam hutan itu mencapai ratusan juta.
“Ini omzetnya cukup besar, dalam sehari bisa mencapai ratusan juta. Main jam 4 sore itu sampai jam 7 malam, jadi suasananya selalu terang dengan pakai lampu,” ucap Teguh.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 21 pelaku judi dari ratusan orang yang saat itu digerebek. Sementara pelaku lain, lanjut Teguh, masih dalam pengejaran, karena yang melarikan diri ini kebanyakan kendaraannya masih tertinggal.
Dujelaskannya, pemain judi yang diamankan polisi tidak hanya warga setempat, warga berasal dari luar daerah seperti dari Malinau, Tarakan, Tanjung Palas dan Tanjung Selor pun diamankan.
“Mereka mengadu pakai taji, yang tidak manusiawi karena diadu hingga mati. Kita sudah amankan semua bandar dari jenis judi ini. Mereka ini sifatnya undangan untuk bermain judi, karena saat diperiksa di dalam HP ada grup untuk main judi,” jelasnya.
Kini 21 orang yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
Di lokasi yang sama saat pengungkapan judi sabung ayam, polisi juga mengamankan seorang wanita yang diduga mengedarkan sabu. Petugas mengamankan ratusan gram serbuk putih (sabu-sabu) bersama uang puluhan juta rupiah dari tangan pelaku.
“Saat itu ada seseorang yang mencurigakan atas nama Ema Fitriani, diduga membawa 1 bungkus plastik berisi 300 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 78.400.000,” ungkap kapolres.
Dari keterangan Ema kepada petugas, dia hanya dititipi oleh seorang pria atas nama NN, yang tak lain adalah pacarnya. Saat di lokasi perjudian tugas Ema sebagai pedagang makanan dan minuman.
“Hasil pemeriksaan, tersangka menyebutkan seseorang yang kini sudah diterbitkan DPO karena menjadi pemilik barang atau bandarnya,” ucap Teguh.
“Ema dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 137 tentang pencucian uang. “Kasus ini masih terus kita kembangkan,” bebernya.
Teguh menambahkan, disinyalir dari permainan judi di lokasi itu juga memakai narkoba. Sehingga dari 21 pelaku judi yang diamankan dilakukan tes urine. hasilnya, didapati satu orang yang positif menggunakan sabu.
“Kita temukan ada 1 orang positif Ampetamin atas nama Anto. Diduga kuat arena perjudian itu jadi lokasi transaksi sabu. Sebab, dari barang bukti yang diamankan ada bungkusan teh bertuliskan huruf China kemasan 1 kilogram. Bisa jadi sabu itu beredar di dalam dari ukuran 1 kilogram kini sisanya saja yang kita amankan sebanyak 300 gram,” pungkasnya.(vr)













Komentar