oleh

Sengketa Lahan warga Ardimulyo dengan PT MJE Berlanjut di Pengadilan, Perusahaan di gugat 70 Miliar.

TANJUNG SELOR – Belasan warga Desa Ardimulyo Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara)Kabupaten Bulungan, menggugat PT. Multi Jaya Energi (MJE) Plus di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pasalnya, diatas lahan milik 12 warga terjadi aktivitas pertambangan batu bara tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tercatat gugatan didaftarkan tanggal 25 Agustus 2020, dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2020/PN Tjs. Saat ini, sidang telah masuk pada agenda Pemeriksaan Setempat.

Dalam petitum, dua belas warga Desa Ardimulyo meminta Hakim untuk mengabulkan tuntutan kepada PT. Multi Jaya Energi MJE Plus senilai Rp70,56 miliar. Terdiri dari kerugian materill senilai Rp63,56 miliar. Nominal tersebut, mengacu asumsi luas 11 lokasi lahan 82.500 meter persegi yang dikalikan dengan Harga Batubara Acuan (HBA) Bulan Juli 2020 sebesar USD52,16 per ton. Atau setara dengan Rp770 ribu. Disamping itu, ada kerugian immaterill senilai Rp7 miliar.

Baca Juga  Vaksinasi Massal Untuk Pekerja Publik dan Lansia di Manokwari

Perwakilan warga yang menggugat, Midkhol Huda menjelaskan, pihak perusahaan dinilai telah melanggar kesepakatan untuk tidak beraktivitas sementara di lahan milik warga sampai ada titik temu tentang pertanggungjawaban ganti rugi lahan.

“Ironisnya lahan warga tetap dikelola perusahaan tanpa pembebasan terlebih dahulu meski sudah ada komunikasi tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Saat itu penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, sebab nominal ganti rugi atau pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan sangat kecil yakni sekira Rp40 juta per kavling dengan luas 7.500 meter persegi padahal dilahan tersebut ada potensi batu bara,” ungkapnya, Kamis (28/1/2021).

Lanjutnya, semestinya dengan belum adanya kesepakatan perusahaan tidak boleh menggarap lahan tersebut atau berstatus Quo. Namun, aktifitas penambangan oleh perusahaan terus dilakukan. Akibat tidak ada titik temu penyelesaian dalam dua tahun terakhir, warga pemilik lahan terpaksa menempuh jalur hukum.

Baca Juga  Pemerintah Datangkan 16 juta Dosis Bahan Baku Vaksin COVID-19

“Persoalan lain muncul karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban pasca tambangnya. Yakni mereklamasi atau menutup lubang bekas galian tambang. Tidak ada reklamasi apalagi reboisasi, jadi masih berupa kubangan-kubangan. Lahan milik warga itu kondisinya memprihatinkan,” kata Midkhol.

Ia menjelaskan, Direktur Multi Jaya Energi MJE Plus, Joko Abdul Hakim pada waktu itu siap memfasilitasi pengukuran lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, nilai ganti rugi lahan yang disiapkan pihak perusahaan jauh di bawah harga wajar.

“Kami menunggu hasil dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan bukti legalitas sah yakni sertifikat hak milik, diharapkan bisa dimenangkan pengadilan. Pada agenda sidang sebelumnya berupa Pembuktian Surat, warga pemilik lahan selaku penggugat telah menyampaikan sejumlah dokumen. Mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli, peta lokasi, foto kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, agenda sidang telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Namun Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah melakukan penundaan sebanyak dua kali.

Baca Juga  Banjarmasin Gencar Melakukan Rapid Test Antigen di Tempat Umum

“Sebenarnya tanggal 13 Januari kemarin Pemeriksaan Setempat. Tapi karena ada satu dan lain hal, sehingga batal diganti hari ini. Tapi sekarang ada hambatan lagi dan batal lagi. InshaAllah jadinya tanggal 10 Februari, kami berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan antar Warga Desa Ardimulyo dan perusahaan terjadi pada awal 2020 lalu. Puluhan warga sempat melakukan unjuk rasa hingga penutupan akses jalan utama menuju lokasi pertambangan.(vr)

Komentar

News Feed