JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan Jalan Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan. Upaya tersebut dilakukan agar pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Ir. Helmi, mengatakan koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam pertemuan itu, Pemprov Kaltara menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pembangunan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini ditangani melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
Menurut Helmi, pemerintah daerah mengusulkan agar metode penanganan jalan dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis wilayah perbatasan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kami berharap penanganan jalan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” kata Helmi.
Ia menjelaskan, salah satu usulan yang disampaikan yakni penggunaan perkerasan agregat pada sejumlah ruas tertentu. Skema tersebut dinilai mampu memperpanjang cakupan penanganan jalan dibandingkan apabila seluruh ruas menggunakan perkerasan aspal.
Meski demikian, Helmi mengakui pemerintah pusat memiliki ketentuan teknis dalam pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah, termasuk penggunaan perkerasan aspal sebagai standar pelaksanaan.
Karena itu, pembahasan antara Pemprov Kaltara dan Kementerian PU masih terus berlangsung untuk mencari formulasi terbaik yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan ketentuan teknis yang berlaku.
Selain jenis perkerasan, kedua pihak juga membahas kemungkinan penyesuaian lebar badan jalan agar panjang ruas yang ditangani dapat lebih maksimal tanpa mengurangi aspek keselamatan maupun fungsi jalan.
“Terkait usulan penanganan pada beberapa titik di tahun 2026, saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien. Kami ingin memastikan pola penanganan yang dipilih nantinya benar-benar mendukung kelancaran pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Helmi berharap koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PU, terus diperkuat agar pola pendanaan penanganan jalan provinsi melalui skema Inpres Jalan Daerah dapat berjalan optimal.
Ia menambahkan, persoalan pembangunan Jalan Lingkar Krayan sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara dan masyarakat. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja serta koordinasi dengan kementerian terkait.
Sebagai informasi, Jalan Lingkar Krayan memiliki panjang sekitar 90 kilometer yang terbagi dalam dua segmen, yakni Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan Long Layu–Binuang. Sebagian besar ruas masih berupa jalan tanah sehingga membutuhkan penanganan secara bertahap, terutama untuk meningkatkan aksesibilitas saat musim hujan.
“Jalan ini merupakan jalan provinsi yang saat ini ditangani pemerintah pusat melalui skema Inpres Jalan Daerah. Setelah proses pembangunan selesai, ruas tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemprov Kaltara untuk dilakukan pemeliharaan secara berkelanjutan,” tutup Helmi.(*)
sumber : dkisp
editor : Ratu











