oleh

Kejaksaan Tinggi Kalbar Bantu Tim Kejagung di Mempawah

Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat siap membantu kelancaran tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melacak aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri di wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar.

“Kejati Kalbar mendukung sepenuhnya upaya tim Kejagung dalam pelacakan aset tersangka di wilayah Kalbar khususnya di Mempawah,” kata Asintel Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello saat dihubungi ANTARA, di Pontianak, Selasa.

Disampaikan Candra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah maupun Kejati Kalbar siap membantu kelancaran dan koordinasi dengan instansi terkait, karena tidak menutup kemungkinan ada aset lainnya.

Baca Juga  Pertamina diharapkan Rutin distribusikan LPG 12 Kilogram

“Kami siap dan membantu tim Kejagung demi kelancaran dan menemukan atau pemulihan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu,” kata Candra.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin malam (22/3) di Jakarta mengatakan pihaknya telah menyebar tiga hingga empat tim jaksa untuk memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dikatakan Febrie, Tim jaksa juga akan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Mal Matahari di daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokrosaputro.

“Ada juga tim jaksa yang diberangkatkan ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mengidentifikasi tanah terkait tersangka Benny Tjokrosaputro,” jelas Febrie.

Baca Juga  Perairan Pintu masuk ke Bulungan diperketat

Menurut dia, tanah tersebut diperkirakan luasnya mencapai 1.000 hektare yang orientasinya untuk pengembangan perumahan. “Luasnya belum pasti diperkirakan 1.000 hektare,” ucap Febrie.

Tim jaksa juga ke wilayah Boyolali, Solo, dan Semarang sampai Jawa Barat untuk mengejar aset para tersangka.

Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti di Singapura.

Tetapi, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri yang mencapai Rp23,73 triliun hasil audit awal.

Baca Juga  Polri Selidiki Penyebar Video Hoaks JPU Terima Suap Rizieq

“Sampai saat ini belum setengahnya tertutupi kerugian itu, makanya tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara itu,” kata Febrie.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). (*/cr9)

Sumber : kaltara.antaranews.com

Komentar

News Feed