oleh

Pengadaan Motor Operasional KPH Malinau Dipastikan Sesuai Aturan, Nilai Kontrak Lebih Efisien

TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengadaan tiga unit kendaraan roda dua untuk mendukung operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Malinau dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses pengadaan juga disebut menghasilkan efisiensi anggaran dibandingkan pagu yang telah disiapkan.

Kepala Dishut Kaltara melalui Kasubbag Perencanaan, Mohammad Toha menjelaskan, pengadaan itu merupakan kebutuhan UPTD KPH Kabupaten Malinau, bukan pengadaan yang dilakukan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.

“Pengadaan itu merupakan pengadaan UPTD KPH Malinau, bukan pengadaan Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Mohammad Toha.

Ia menjelaskan, paket pengadaan tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishut Kaltara karena sistem administrasi UPTD KPH masih terintegrasi dengan dinas induk. Namun, seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pemesanan, dilaksanakan secara mandiri oleh UPTD KPH Malinau melalui mekanisme e-purchasing pada e-Katalog pemerintah.

“Saat ini proses pengadaan masih berjalan melalui e-Katalog sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi OPD Untuk Dongkrak PAD di Tengah Efisiensi Anggaran

Sementara itu, pihak UPTD KPH Kabupaten Malinau melalui Subhan menjelaskan bahwa nilai lebih dari Rp100 juta yang sempat menjadi perhatian merupakan pagu anggaran awal sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Setelah melalui proses belanja elektronik, nilai kontrak pengadaan menjadi lebih rendah dari pagu yang disediakan. Nilai surat pesanan tercatat sebesar Rp76 juta sebelum pajak, kemudian menjadi sekitar Rp83 juta setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca Juga  Gelaran O2SN Tingkat Provinsi Bakal Dibuka Gubernur

“Selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak menunjukkan adanya efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan, sekaligus memastikan proses belanja pemerintah tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dishut Kaltara berharap kendaraan operasional tersebut dapat memperkuat kinerja UPTD KPH Malinau dalam menjalankan tugas pengelolaan kawasan hutan, pengawasan sumber daya kehutanan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.(*)

 

Sumber : DKISP 

Editor.   : ratu

News Feed