oleh

Menteri BKPM Janji Ke kaltara, Bentuk Tim Investigasi KPUC

TANJUNG SELOR – Satuan tugas (Satgas) percepatan investasi yang dipimpin Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia akan menindaklanjuti dugaan kasus pencemaran lingkungan dan pelanggaran investasi yang terjadi di areal pertambangan batu bara milik PT PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC), Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur Perizinan Non Industri (Minerba dan Migas) Kementerian Investasi-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Edy Junaidi mengatakan, investigasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus beberapa waktu lalu.

“Kasus ini jadi atensi bapak Menteri ( Bahlil Lahadalia), rencananya beliau akan turun langsung kelokasi. Sebelumnya sempat tertunda karena kesibukan tim satgas,” kata Edy Junaidi, belum lama ini.

Dikatakannya, tim satgas yang terdiri dari wakil kejaksaan agung, wakapolri dan lintas kementerian akan lakukan investigasi dan telah memberikan catatan (notice) atas kejadian itu serta berkoordinasi dengan kementerian ESDM.

“Sudah ada tim gakum (penegakan hukum) yang turun kelokasi, Deputi juga sudah ada yang kesana (lokasi PT KPUC) untuk mendapatkan laporan awal artinya sudah ada di level penindakan,” jelasnya.

Hasil investigasi atau temuan dilapangan nantinya bisa jadi dasar bagi tim satgas untuk bertindak.

Baca Juga  Lagi, Pemprov Diganjar Penghargaan oleh BKN

“Jika ditemukan pelanggaran hukum atau aspek yuridisnya seperti melanggar peraturan menterinya, undang-undangnya, lingkungannya itu semua sudah ada. Pasti akan ditindak tegas apalagi sargas ini ada dari kejakgung dan Mabes Polri,” ujarnya.

Ditegaskannya, kementerian investasi bersama tim satgas akan membuka kepada publik hasil investigasi itu apalagi jika ditemukan pelanggaran berat tim satgas bisa merekomendasikan mencabut izin usaha PT KPUC.

“Negara bisa mengambil alih jika izin investasi jika tidak dimanfaatkan dengan baik apalagi jika usaha itu merugikan masyarakat termasuk merusak lingkungan (pencemaran). Terbukti sudah banyak izin perusahaan pertambangan yang dicabut belum lama ini,” tegasnya.

Baca Juga  Muzani: Karena Ketulusan Hati, Orang yang Dulu Berseberangan Kini Mendukung Pak Prabowo

Sementara itu anggota komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus melalui rapat dengar pendapat bersama Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia pada Rabu 14 Desember 2022 kembali mempertanyakan waktu kesediaan menteri bersama tim untuk berkunjung ke Kaltara sekaligus melakukan investigasi pada PT KPUC.

“Saya tahu betul pak menteri sibuk sekali beberapa bulan ini, tapi saya sudah mengingatkan kepada pak menteri yang sudah berjanji untuk ke Kaltara terutama tentang rencana pembentukan tim investigasi,” pungkasnya.(*)

News Feed