Jakarta – Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) S. Junaedah menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal lima tahun dalam aturan perjanjian kerja terbaru.
“Boleh tidak diperpanjang lagi? Tidak, jangka waktu ini paling lama lima tahun. Ini adalah akumulasi,” kata Junaedah dalam sosialisasi virtual aturan pemerintah tentang perjanjian kerja, dipantau dari Jakarta pada Rabu.
Junaedah menegaskan aturan itu telah tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam PP turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu juga dijelaskan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Penentuan PKWT itu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Sumber : kaltara.antaranews.com












Komentar