oleh

DPRD Kaltara Pastikan Raperda Perkebunan Berkelanjutan Selesai 2026

TANJUNG SELOR– DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan akan rampung dan disahkan pada 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan raperda ini telah diinisiasi sejak 2024, masuk dalam program pembentukan perda tahun 2025, namun karena proses administrasi yang panjang, pembahasannya dilanjutkan ke Propemperda 2026. Paripurna dijadwalkan berlangsung pada 15 atau 16 Desember 2025.

“Perda ini sudah dikaji dan draf awalnya siap. Kita tinggal melanjutkan proses agar bisa disahkan,” kata Supa’ad saat menjadi narasumber Thought Leaders Forum (TLF) di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (9/12/2025).

Politisi Partai NasDem ini menegaskan raperda disusun rinci, termasuk jenis perkebunan yang diperbolehkan dan batasan yang harus dipatuhi. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat di lapangan.

Baca Juga  Distribusi BBM Satu Harga Ke Apau Kayan Belum Maksimal 

“Pengawasan harus berdasarkan regulasi yang ada, baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, hingga perda. Ini yang kita tekankan kepada pemerintah daerah,” ujar Supa’ad.

Supa’ad menekankan perlunya antisipasi terhadap risiko kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di Sumatera akibat eksploitasi perkebunan berlebihan. Ia menyebut sebagian besar perusahaan di Kaltara memiliki izin dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya berperan dalam monitoring.

Baca Juga  DPRD Kaltara Terus Kawal Proses Syarat Administrasi DOB Kota Tanjung Selor

“Kita berharap dukungan regulasi dan anggaran dari pemerintah pusat agar pengawasan bisa lebih optimal. Perda ini penting untuk mencegah potensi bencana lingkungan,” kata dia.

“Selain Raperda Perkebunan Berkelanjutan, DPRD Kaltara juga akan mengesahkan 16 raperda umum dan 3 raperda kumulatif terbuka, termasuk pertanggungjawaban APBD 2025, APBD Perubahan 2026, dan APBD 2027,” tutupnya.(*)

editor : Ratu

News Feed