oleh

RUED Kaltara Dibahas, DPRD Targetkan Pemerataan Listrik Hingga Pelosok

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltara untuk periode 2024–2060.

Anggota Pansus III yang juga ketua komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman mengatakan, regulasi ini ditargetkan menjadi dasar kebijakan energi jangka panjang sekaligus memastikan pemerataan akses listrik hingga wilayah paling terpencil.

“RUED inj disusun untuk menjamin ketersediaan energi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya Perda ini, Kaltara harus tidak ada lagi yang gelap, semua harus terang untuk seluruh lapisan masyarakat,” kata Jufri Budiman, belum lama ini.

Baca Juga  UMKM Binaan Pertamina Berdayakan Anak Muda

Jufri mengungkapkan, Pansus III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara telah melakukan kunjungan kerja ke kantor PLN di Tarakan. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi teknis dan operasional mengenai pelayanan kelistrikan di daerah, terutama untuk masyarakat pedesaan.
“Kami ingin menggali informasi terkait bagaimana PLN memberikan pelayanan listrik ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di pedesaan,” ungkap politisi Partai Gerindra asal Tarakan ini.

Baca Juga  Bayi Berumur 2 Hari Dibuang di Sungai Kayan, Ditemukan sudah tidak bernyawa.

Jufri menegaskan akan pentingnya penyusunan RUED yang mempertimbangkan perkembangan energi baru terbarukan (EBT), mengingat pemanfaatan teknologi energi bersih mulai meningkat di Kaltara.

“Apalagi saat ini mulai banyak energi baru terbarukan dengan didukung teknologi baru di Kaltara,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kaltara memiliki potensi energi terbarukan yang besar dan belum dimanfaatkan optimal. Sumber daya dari air, angin, hingga kelapa sawit (CPO) disebut dapat menjadi alternatif energi berskala besar.

Baca Juga  Puluhan Ribu Masyarakat Tegal dan Brebes Padati Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

“Kaltara ini punya potensi luar biasa, khususnya dari kategori EBT seperti air, angin, dan CPO yang bisa diolah menjadi energi baru. Ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” tambah Jufri.

“Ranperda RUED tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi kebijakan energi berkelanjutan serta mendukung pemerataan pembangunan, khususnya sektor kelistrikan, bagi masyarakat di seluruh wilayah Kaltara,” tutupnya.(*)

 

 

Editor : Ratu

News Feed