TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tentang kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Periode II dan Semester I Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, mengungkapkan penyampaian LKPM dijadwalkan mulai 1 hingga 10 Juli 2025 mendatang.
“Laporan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemantauan perkembangan penanaman modal dan perizinan berusaha yang terintegrasi secara nasional,” ungkap Fery, belum lama ini
Ia menjelaskan, LKPM menjadi instrumen pemerintah dalam memperoleh data perkembangan realisasi investasi secara periodik dari para pelaku usaha, termasuk hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Data itu menjadi dasar evaluasi serta perumusan kebijakan pemerintah daerah dalam penguatan iklim investasi di Kaltara,” kata dia.
Ferry mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku UMKM agar tidak menunda penyampaian LKPM hingga mendekati batas akhir pelaporan.
“Keterlambatan dapat mengakibatkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP Kaltara meminta para pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan menawarkan pendampingan teknis jika mengalami kesulitan dalam proses pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
*Kepatuhan dalam pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.(*)
Editor : ratu










