oleh

DPRD Kaltara Desak Perbaikan Tarif Ojol

TANJUNG SELOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perbaikan sistem pendapatan bagi pengemudi angkutan online roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir pada rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut turut dihadiri para anggota DPRD Kaltara, di antaranya Pdt. Robenson Tandem, Tamara Moriska, Adi Nata Kusuma, Supa’ad Hadianto, Hj. Aluh Berlian, dan Listiani.

Baca Juga  Sekprov Beri Motivasi Pegawai

Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum Setda Kaltara, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, serta pengurus Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Provinsi Kaltara.

“Isu pendapatan pengemudi online merupakan persoalan strategis yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, kepastian regulasi, dan keberlanjutan layanan transportasi berbasis aplikasi di Kaltara,” kata Nasir.

“Pertemuan ini tidak boleh sekadar menjadi forum diskusi. Kita ingin ada solusi nyata yang adil dan memberikan kepastian usaha bagi para pengemudi online di Kaltara,” sambung dia.

Baca Juga  SUCOFINDO Resmikan Gedung dan Lab Baru

Nasir yang juga Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, salah satu poin krusial dalam RDP adalah peninjauan kembali batas atas dan batas bawah tarif angkutan online.

“Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara menyatakan akan melakukan pembahasan lanjutan dengan mempertimbangkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), agar tarif lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Menurut Nasir, keberlanjutan pendapatan pengemudi tidak boleh dibiarkan bergantung sepenuhnya pada kebijakan aplikator.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai pengemudi dirugikan hanya karena formula tarif yang tidak adil,” kata Nasir.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergisitas TNI-Polri, Kapolda Kaltara gelar Diskusi bersama Danbrigif 24/Bulungan Cakti BC

Nasir mengungkapkan, biro Hukum Setda Kaltara dilibatkan untuk mengkaji aspek hukum terkait regulasi tarif serta hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

“DPRD menilai dasar hukum yang kuat sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Nasir menambahkan, semua pihak harus menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar rekomendasi administratif.

“Tujuan kita sederhana, kebijakan yang berkeadilan, transparan, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan para pengemudi,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : dprd kaltara 

Editor.   : Ratu

News Feed