oleh

Warga Mangkupadi Diintimidasi Perusahaan, Rumah Nyaris Dibongkar

TANJUNG SELOR – Seorang warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Siti Rabiah mendapat intimidasi oleh pengelola kawasan industri di daerah Tanah Kuning – Mangkupadi yakni PT Kalimantan Industrial Park Indonesia atau PT KIPI.

Siti Rabiah mengaku rumahnya hampir dibongkar paksa oleh perusahaan, para tetangganya pun bersimpati dan bersama-sama menjaga rumah Siti, untuk jangan sampai dibongkar oleh perusahaan.

“Untuk sementara tidak jadi,
saya dibantu warga sekitar yang bersimpati. Untuk jangan dibongkar oleh perusahaan,” kata Siti Rabiah, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan, rumah yang dibangun itu berada di atas tanahnya, di lokasi yang diklaim masih kawasan industri.

“Selain perusahaan ada juga polisi yang mereka bawa,
pembongkaran bangunan yang direncanakan hari ini tidak terjadi karena warga bersolidaritas,” ucapnya.

Baca Juga  Sekprov Kaltara Tuntaskan Tahap Awal SINERGI KALTARA, UMKM Didorong Masuk Rantai Pasok Industri

Sebelumnya, pihak PT KIPI melakukan penggusuran paksa lahan warga tanpa ada kompensasi bahkan pemberitahuan.

Sementara, menurut Siti, dia mendirikan bangunan di lahannya, karena memiliki bukti kepemilikan berupa surat kepemilikan (SPPT) sejak tahun 2012 dan digarap sejak 1997.

Pihak PT KIPI memberikan Somasi untuk segera membongkar bangunan tersebut. Namun, setelah berdiskusi dengan warga pihak KIPI berjanji tidak akan membongkar bangunan dan akan memfasilitasi untuk mediasi secepatnya. (*)

Baca Juga  Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Hadiri Rakor Perkumpulan Urang Banten

 

Editor : victor

News Feed