oleh

Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Di Sekatak Berhasil Diringkus

TANJUNG SELOR – Kepolsian resort kota atau Polresta Bulungan dilingkup Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet bernilai ratusan juta.

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha mengungkapkan, tindak pidana pencurian dan kekerasan itu dilakukan oleh 6 orang pemuda di kecamatan Sekatak, kabupaten Bulungan sejak Maret hingga Mei 2023.

“Lima pelaku berhasil ditangkap dan satu orang masih buron atau DPO (daftar pencarian orang), ada 13 lokasi pencurian sarang burung walet ini,” ungkap Kapolda kaltara, Rabu 24 mei.

Komplotan pencuri yang berhasil ditangkap oleh satreskrim polresta dan polsek Sekatak itu diantaranya berinisial S (27), R (31), N (34), K (45) dan M.H. (35).

Baca Juga  Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

“Komplotan ini berhasil mencuri dengan menjebol atau merusak rumah burung walet, informasinya ada 10 pemilik namun yang telah melaporkan kejadian ini ada 7 pemilik,” ujar Kapolda.

Lanjutnya, kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta apalagi harga sarang burung walet memiliki nilai ekonomis tinggi.

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastic warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet, satu Scrab alat panen sarang burung walet, dua unit bor tangan, senter, serta sepeda motor Yamaha Mio GT,” jelas Daniel.

Adapun modus operandi para pelaku yakni melakukan pencurian di 13 lokasi dengan cara berpasangan yang berbeda.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Sosialisasikan Rencana Induk Pengelolaan Kawasan Perbatasan

“Komplotan setelah berhasil menjebol dinding rumah sarang burung walet  kemudian memanen atau mencurinya, selain itu beberapa tersangka yang lain berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung,” ujar Daniel.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

“Sebagai Kapolda saya juga<span;> mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya pengusaha rumah burung walet agar memberikan pengamanan minimal memasang kamera CCTV. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya namun juga adanya kesempatan. Oleh karena itu, persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal.dilingkungannya masing – masing,” tegas Kapolda.

Baca Juga  KPK Periksa Saksi Terkait Penyitaan Rp52,3 Miliar

Sementara itu Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha menambahkan, minimnya identitas pelaku membuat polisi kesulitan mengungkap kasus pencurian rumah burung walet ini.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan petunjuk dilapangan, dimana para pemuda ini tidak memiliki pekerjaan namun bisa berfoya-foya dan menggunakan narkoba,” urai Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah komplotan ini juga melakukan pencurian diluar wilayah kecamatan, Sekatak,” pungkasnya.(vr)

Editor  : Victor Ratu

News Feed