oleh

Nafis Sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan, Warga Soroti Akses dan Tenaga Medis

BULUNGAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, ST, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara.

Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, masing-masing pada 25 Juni 2026 di Desa Ruhui Rahayu dan 26 Juni 2026 di Desa Karang Agung. Sosialisasi diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat.

Dalam pemaparannya, Moh. Nafis menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2017 menjadi dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara agar berjalan secara berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan.

Baca Juga  Harga Pertalite Setara Premium

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, serta tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” kata Moh. Nafis, belum lama ini.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi perda itu juga memerlukan partisipasi masyarakat, baik dalam menjaga kesehatan maupun menyampaikan masukan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah.

“Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah,” ungkap Nafis yang juga Politisi Partai keadilan sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan Bulungan dan Tana Tidung.

Baca Juga  Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

“Perda ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat jangan ragu menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjadi perhatian pemerintah untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.

Moh. Nafis juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia, mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), hingga rumah sakit.

“Dukungan masyarakat terhadap berbagai program kesehatan pemerintah, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, serta upaya promotif dan preventif sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Baca Juga  Jerry Atlit Hoki Asal Kaltara Raih Medali Perunggu Sea Games 2023 Di Kamboja

Ia menambahkan, pada sesi dialog warga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi di antaranya kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan tenaga medis, kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat pedesaan, hingga pemerataan fasilitas kesehatan di Kecamatan Tanjung Palas Utara.

“Melalui kegiatan sosialisasi, DPRD Provinsi Kaltara berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2017 semakin meningkat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD,” tutupnya.(*)

 

Sumber : DPRD kaltara 

Editor.   : ria

News Feed