oleh

Semua Kecamatan di Kota Kupang Masih Zona Merah COVID-19

Kupang – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang menyatakan hingga saat ini enam kecamatan di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masih masuk dalam zona merah Covid-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlakukan.

“Semua kecamatan di Kota Kupang masih masuk dalam zona merah Covid-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku secara menyeluruh di daerah ini. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Rabu.

Ernest yang juga sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang mengatakan saat ini terdapat sebanyak 1.425 orang pasien Covid-19 yang dalam perawatan dan karantina mandiri yang tersebar di enam kecamatan di Ibu Kota provinsi NTT itu.

Ia menyebutkan enam kecamatan yang memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu Kecamatan Alak 163 orang, Kelapa Lima 213 orang, Kelapa Lima 145 orang.

Baca Juga  Dua Pasien Meninggal Dunia di Tarakan Akibat Positif COVID-19

Selain itu, di Kecamatan Kota Raja terdapat 227 orang, Kecamatan Maulafa 283 orang sedangkan yang terbanyak memiliki pasien Covid-19 terdapat di Kecamatan Oebobo.

“Tingginya kasus Covid-19 di Kecamatan Oebobo karena daerah itu termasuk wilayah yang padat dengan penduduk,” katanya.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap kecamatan maupun kelurahan secara rutin melakukan pemantauan terhadap berbagai aktifitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM guna mencegah penyebaran COVID-19, demikain Ernest Ludji. (*/cr9)

Baca Juga  Kemarin PPKM Turunkan Kasus COVID-19

Sumber : kaltara.antaranews.com

Komentar

News Feed