TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil ungkap kasus pencurian di salah satu homestay atau rumah singgah yang ada di kota Tanjung Selor tepatnya di simpang Jalan Jelarai dan Jalan Manunggal, Tanjung Selor.
Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha mengungkapkan, pencurian di Homestay 86 Syariah itu terjadi pada 18 februari 2023 lalu.
“Homestay ini milik salah satu pejabat di Pemprov Kaltara, dari hasil penyidikan polisi berhasil mengamankan pelaku yakni berinisil D alias Boyo (38) dan SS alias Pakde (47). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta didampingi Kasatreskrim polresta Kompol Belnas, Selasa (21/3/2023).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, dari keterangan saksi atau pelapor yang saat itu masuk ke homestay menemukan seorang pelaku yang diduga sedang asyik menggunakan sabu.
“Namun pelaku sempat melarikan diri, setelah dicek kondisi homestay sudah kosong dan banyak barang yang sudah dicuri,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta, pelaku mengambil barang-barang di dalam rumah dengan cara merusak kunci bagian belakang rumah tersebut. Jumlah barang yang dicuri mencapai puluhan buah diantaranya, 12 LED TV, 8 AC out door, 8 AC In door, 4 tempat tidur, mesin cuci dan lemari pendingin.
“Pelaku beraksi di tengah malam, tidak ada yang berjaga disitu (homestay) sehingga pelaku dengan lancar menjalankan aksinya,” jelas Agus Nugraha.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti mobil bak terbuka atau pikap dan 1 unit sepeda motor, lalu uang tunai sekira Rp2 juta yang diduga uang hasil penjualan. Barang curian itu ditaksir bernilai Rp108 juta.
“Barang-barang curian itu dijual melalui media sosial jual beli, uang yang kita sita itu hasil dari penjualan barang curian. Hasil penjualannya pun ada yang digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 (1) ke 3 dan ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, selain berhasil mengungkap kasus pencurian rumah singgah milik pejabat Pemprov Kaltara, Kapolresta juga merilis ratusan minuman keras (miras) bermerek yang diamankan dari tempat hiburan dan cafe, tangkapan narkotika jenis sabu seberat 298 gram (Januari-Maret) serta 32 knalpot racing.
“Tangkapan miras dan knalpot racing itu bagian dari operasi cipta kondisi jelang bulan puasa (Ramadhan) pada Maret ini,” pungkas Kapolres.(*)
Editor ; Victor Ratu











