oleh

Gugatan Paslon Damai Ditolak MK, KPU Nunukan Tetapkan Pemenang Pilkada Pada 20 Februari

Nunukan (BERANDATIMUR) – Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) yanag diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan ditolak atau tidak diterima karena dianggap tidak memiliki dasar hukum, maka KPU Nunukan, Kaltara akan menetapkan pemenang pilkada Nunukan pada 20 Februari 2021.

“Insya Allah kami tetapkan (paslon pemenang pilkada Nunukan) pada 20 Februari 2021,” ucap Rahman, Ketua KPU Nunukan melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, 17 Februari 2021.

Rahman yang mengaku masih berada di Jakarta usai menghadiri sidang putusan di MK tersebut menilai putusan sengketa PHP Pilkada Nunukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang konstitusional.

Selaku termohon, dia juga sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim MK dimana gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan H Danni Iskandar-H Muhammad Nasir tidak terbukti sehingga apa yang disampaikan KPU Nunukan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Kukuhkan Komunitas Bonsai di Tarakan

Rahman menambahkan, KPU Nunukan masih menunggu salinan putusan MK untuk dijadikan dasar penetapan paslon Amanah sebagai pemenang pilkada serentak 2020. “Kami juga masih menunggu salinan putusan MK untuk menjadi dasar penetapan pemenang pilkada Nunukan,” ujar dia.

MK dalam sidang yang diketuai Anwar Usman ini berpandangan gugatan paslon Bupati-Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2 tidak memiliki bukti-bukti kuat sehingga dianggap kabur.

Gugatan sengketa PHP Pilkada Nunukan Nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021 disidangkan selama tiga kali termasuk sidang pembuktian dan keterangan dari termohon, pihak terkait yakni paslon Amanah dan Bawaslu Nunukan.

Baca Juga  Peran Penting Ulama dalam Memperkokoh Moral

Dalil paslon Damai bahwa terjadi dugaan “money politic” oleh paslon Amanah selaku petahan dengan mencairkan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada ASN di Badan Pengelola Perbatasan, TTP bagi ribuan guru SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan serta adanya mobilisasi pemilih yang menggunakan KTP.

Sehubungan dengan hal ini pula, MK berpandangan bahwa dalil pemohon seperti tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum dan tidak terbukti. MK juga berpendapat walaupun pemohon adalah paslon Bupati-Wakil Bupati Nunukan dalam pemilihan Bupati Nunukan 2020 tetapi tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

Baca Juga  Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal Sekatak tahap P21.

Sebab selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait (paslon Amanah) sebanyak 2.660 suara atau melebihi 2 persen yang ditetapkan perundang-undangan. Pada pilkada Bupati-Wakil Bupati Nunukan, paslon Amanah memperoleh 48.019 suara dan Damai sebanyak 45.359 suara.

Sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016 bahwa kabupaten/kota bisa mengajukan sengketa perselisihan suara dengan selisih 2 persen dari total jumlah suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa ke bawah. (***)

Komentar

News Feed