oleh

Pemprov Kaltara Ikuti Penilaian Ombudsman, Perkuat Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Aula Asrama Haji Transit Tarakan, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan itu menjadi awal pelaksanaan penilaian sekaligus sosialisasi indikator yang akan digunakan Ombudsman RI.

Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara, Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., mengatakan, penilaian itu merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Ini Pesan Gubernur Pesan Pada Penerima Beasiswa UPA

“Kehadiran kita hari ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencegah maladministrasi dan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Taufik saat membuka kegiatan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas pelaksanaan penilaian tersebut dan mengucapkan selamat datang kepada Anggota Ombudsman RI, Robet Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP., yang hadir langsung di Provinsi ke 34 itu.

Baca Juga  Perlu Langkah Extraordinary Tangani Covid-19

Taufiq bilang, pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan barang, jasa, maupun administrasi secara berkualitas.

“Karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus berpedoman pada standar pelayanan yang jelas sebagai acuan dalam memberikan layanan sekaligus mengukur tingkat kepuasan masyarakat,” ujar Taufik.

“Standar pelayanan menjadi janji penyelenggara kepada masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” sambung dia.

Baca Juga  Pj. Sekprov Kaltara Paparkan Perkembangan Ketahanan Wilayah Perbatasan Dihadapan Pasis Sesko TNI

Taufik berharap Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 dapat mendorong seluruh penyelenggara pelayanan di Kalimantan Utara untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan, mencegah maladministrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Diketahui, kegiatan itu dihadiri Anggota Ombudsman RI Robet Na Endi Jaweng, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara Maria Ulfah beserta jajaran, serta perwakilan instansi penyelenggara pelayanan publik di Kaltara.(*)

 

Sumber : DKISP 

Editor.   : ratu

News Feed