NUNUKAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan di Jalan Sei Jepun Keluy Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (11/2/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, melalui kasubag Humas polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH mengungkapkan, Wanita bernama Dessy (32) itu merupakan warga Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Ia diamankan Polisi sekira pukul 14.30 wita lalu, dengan barang bukti sabu sebanyak 50.00 gram.
“Hari itu sekira pukul 13.00 wita, personel Opsnal Sat ResNarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu dari Kecamatan Sebatik yang akan menuju ke Nunukan. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan terutama disekitar pelabuhan yang ada di Nunukan. Pada jam 14.30 wita ditemukan seorang perempuan sesuai dengan informasi yang telah diterima, baru tiba di Pelabuhan Fery, ” ungkapnya, Rabu 17 Februari 2021.
Lanjutnya, setelah menemukan tersangka personel Opsnal lalu melakukan penggeledahan terhadap barang – barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan dengan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, yang terbungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.
“Oknum PNS itu webqgai terlapor bersama barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan saat itu adalah satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto 50.00 Gram. l satu buah tas selempang warna biru merk, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah plastik kosong warna transparan, dua buah handphone warna hitam dan putih serta satu unit sepeda motor matic warna abu – abu.
“Atas Perbuatannya ini Dessy akan terjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahu. 2009 ttg Narkotika, ” pungkasnya. (Vr).












Komentar