oleh

Kementerian Lingkungan Hidup Respon Dugaan Pencemaran Lingkungan di Malinau.

Pemerintah beri Sanksi Paksaan kepada PT KPUC

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespon adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Luckmi Purwandari mengungkapkan, saat ini Petugas Balai Gakkum Kalimantan telah melakukan verifikasi lapangan bersama DLH (Dinas Lingkungam Hidup) Provinsi Kaltara dan DLH Malinau pada tanggal 8 Februari 2021.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Petugas dari Balai Gakkum Kalimantan bersama DLH Kaltara dan Malinau yang ada dilapangan sejak 8 februari lalu,” ungkapnya, Sabtu (13/2/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui keputusan bupati Malinau nomor 660.5/K.86/2021 tentang Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada Penanggung Jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Baca Juga  Gubernur Zainal Paliwang Lepas Kontingen Pramuka ke Rainas Cibubur

“Penegakan humumnya mengutamakan penerapan hukum administrasi (ultimum remedium).Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Dalam hal penerapan hukum administrasi tersebut tidak efektif, maka bisa dilanjutkan dengan hukuman pidana atau perdata,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Luckmi Purwandari menegaskan, air limbah dari kegiatan pertambangan batu bara adalah limpasan air pada kegiatan pertambangan dan pasca tambang, pengolahan atau pencucian batu bara, serta kegiatan yang berpotensi menghasilkan air asam tambang. Sementara, pencemaran air sungai dari kegiatan pertambangan secara fisik digambarkan dengan kondisi air sungai yang keruh.

Baca Juga  Tenaga Kerja Asing Di Kaltara, Peluang Meningkatkan PAD

“Zat padat tersuspensi merupakan parameter kualitas air yang menggambarkan adanya partikel partikel tersupensi di dalam air sehingga air tampak keruh. Dalam kegiatan pertambangan, potensi untuk dihasilkannya zat padat tersuspensi (TSS) cukup tinggi,” tegasnya.

Ditambahkannya, Jika pengelolaan lingkungan tidak dijalankan dengan baik, maka zat padat tersuspensi tersebut dapat mengendap di sungai atau badan air. Pengolahan air limbah dilakukan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kolam kolam sedimentasi sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 113 tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara.

Baca Juga  Gelar Rakernas 2021 Dibuka Presiden Jokowi, HIPMI Komitmen Dorong Anggota Terlibat Aktif Inovasi & Teknologi

“Untuk Parameter TSS ini diatur dalam izin pembuangan air limbah ke badan air dan penerbitan izin tersebut menjadi kewenangan Bupati atau Walikota. Usaha pertambangan batubara wajib memasang alat pemantau air limbah secara otomatis, terus menerus, dan dalam jaringan atau sparing, sesuai Permen LHK nomor P93/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air limbah secara terus-menerus dan dalam Jaringan bagi usaha dan kegiatan, serta Permen LHK nomor p 80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomorP.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018,” pungkasnya. (*)

Komentar

News Feed